MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA

v\:* {behavior:url(#default#VML);}
o\:* {behavior:url(#default#VML);}
w\:* {behavior:url(#default#VML);}
.shape {behavior:url(#default#VML);}

Normal
0
false

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA”

 

 

 

DISUSUN: HARIS ANDRIANTO

NPM: 13212320

KELAS : 2EA28

 

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

 

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

KATA PENGANTAR

 

 

            Puji syukur kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunianyalah saya dapat menyelesaikan  tulisan ekonomi koperasi “ MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA “  ini tepat pada waktunya. Tulisan ini disusun sebagai salah satu tugas perorangan pada mata kuliah EKONOMI KOPERASI UNIVERSITAS GUNADARMA.

Dalam menyusun tugas makalah ini, saya banyak menerima bantuan baik berupa nasehat, dan petunjuk dari berbagai pihak.Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang sudah banyak membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini.

Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih dan menyadari masih banyak kekurangan dari apa yang saya kerjakan disana sini, untuk itu saya mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun agar kedepannya menjadi lebih bagus dan sempurna.

 

 

 

 

 

 

 

Bekasi, 10 januari 2014

 

 

 

      Haris Andrianto

 

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

 

DAFTAR ISI

PENDAHULUAN…………..…………………………………………………….1

BAB 1

Latar belakang permasalahan……………….…………………………………2

BAB 2

PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA……………………………………5

1.    POTRET SINGKAT KINERJA KOPERASI DI INDONESIA………………………………………………………………………………………..6

2.    KEKUATAN DAN KELEMAHAN KOPERASI DIINDONESIA……………………………………………………………………………………………………………………….…………………………………………………………………..…9

BAB 3

PROSPEK PENGEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA…………………………………………………………………………………….10

1.    MASALAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA………………………………………………………………………………….….13

BAB 4

SOLUSI UNTUK MENGEMBANGKAN KOPERASI DI INDONESIA ………..…………15

1.    TANTANGAN KOPEPADA MASA DATANG………………………………………………………………………………………. 21

 

KESIMPULAN…………………………………………………………………………………………..24

DAFTAR PUSTAKA…..……………………………………………………………………………….25

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

 

PENDAHULUAN

Usia gerakan koperasi di Indonesia telah memasuki usia 66 tahun hampir sama dengan usia  kemerdekaan Republik Indonesia. Untuk membangun koperasi sebagai penjabaran Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) dan penjelasanya telah dilakukan oleh pemerintah melalui serangkaian kebijakan politis. Telah ada 4 Undang-Undang yang mengatur koperasi di Indonesia. Pertama Undang-Undangn Nomor 14 tahun 1965. Undang-Undang ini lebih banyak menekankan koperasi sebagai gerakan politik (onderbouw) ketimbang gerakan ekonomi. Undang-undang tersebut menempatkan koperasi sebagai abdi langsung partai politik dan mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat dan landasan azas- azas dan  sendi dasar koperasi dari kemurniannya.

Undang-undang Nomor 14 tahun 1965 kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 yang mencoba mengembalikan rel gerakan koperasi sesuai dengan azas dan sendi dasar koperasi yang benar.  Tidak banyak perubahan yang signifikan secara kelembagaan dan usaha koperasi, kecuali sebatas melepaskan koperasi dari gerakan dan partai politik (non-onderbouw).

Duapuluh lima tahun kemudian, pada tahun 1992 Undang-undang koperasi diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Terdapat perubahan yang signifikan pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Perubahan yang terpenting diantaranya mengenai definisi koperasi, keterkaitan koperasi dengan kepentingan ekonomi anggotanya, kelembagaan pengelolaan dan kesempatan koperasi untuk mengangkat pengelola dari non-anggota.

Setelah berjalan selama 20 tahun, Undang-Undang nomor 25 tahun 1992,  diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 sebagaimana akan dibahas pada tulisan ini. Beberapa pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah mengapa perubahan kebijakan yang berkaitan dengan perkoperasian sedemikian banyak, namun koperasi masih belum menunjukkan perubahan dan perkembangan yang signifikan dalam konstribusinya terhadap perekeonomian nasional. Apakah perubahan tersebut karena pengaruh eksternal dunia global, atau semata-mata karena masalaah internal koperasi “ yang jalan ditempat” sehingga diperlukan perubahan kebijakan

 

BAB 1

 

Latar Belakang Permasalahan

 

Ropke (1987) mendefinisikan koperasi sebagai organisasi bisnis yang para pemilik atau anggotanya adalah juga pelangggan utama perusahaan tersebut (kriteria identitas). Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil atau prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya. Berdasarkan definisi tersebut, menurut Hendar dan Kusnadi (2005), kegiatan koperasi secara ekonomis harus mengacu pada prinsip identitas (hakikat ganda) yaitu anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan. Organisasi koperasi dibentuk oleh sekelompok orang yang mengelola perusahaan bersama yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individu para anggotanya. Koperasi adalah organisasi otonom, yang berada didalam lingkungan sosial ekonomi, yang menguntungkan setiap anggota, pengurus dan pemimpin dan setiap anggota, pengurus dan pemimpin merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama (Hanel, 1989).

Dalam sejarahnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang khas berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan (atau ada yang bilang dimasa revolusi industri di-Inggris) yang diprakarsai oleh seorang industrialis yang sosialis yang bernama Robert Own. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Berdirinya koperasi buruh tersebut berfungsi membeli barang kebutuhan pokok secara bersama-sama dan memang ternyata bahwa harga di toko koperasi lebih murah jika dibandingkan dengan toko-toko yang bukan koperasi.Ide koperasi ini kemudian menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20. Sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju (NM) seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis.

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (NM) dan negara sedang berkembang (NSB) memang sangat diametral. Di NM koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.  Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi (Soetrisno, 2003).

Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.

Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap  Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.

Jadi, dalam kata lain, di Indonesia, setelah  lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang namanya koperasi  yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM). Oleh karena itu tidak heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan  karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 2

Perkembangan koperasi di dunia

Pada dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.

 

Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini malah tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini. Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpa berusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebar dan tak teratasi lagi.

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

 

Gerakan koperasi ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

 

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksiyang mengutamakan kualitas barang.

 

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.

Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

 

Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

– Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi

– Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa

– Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral

– Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

– Hanya membayar 3 gulden untuk materai

– Bisa menggunakan bahasa derah

– Hukum dagang sesuai daerah masing-masing

– Perizinan bisa di daerah setempat

 

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

 

Potret Singkat Kinerja Koperasi di Indonesia

 

Berdasarkan data resmi dari Departemen Koperasi dan UKM, sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 71,50%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Tahun 2006 tercatat ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit. Sedangkan menurut Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Adi Sasono, yang diberitakan di Kompas, Kamis, per 31 Mei 2007 terdapat 138.000 koperasi di Indonesia, namun 30 persennya belum aktif.[1]Informasi terakhir dari Triyatna (2009), jumlah koperasi tahun 2007 mencapai 149.793 units, diantaranya 104.999 aktif, atau sekitar 70% dari jumlah koperasi dan sisanya 44.794 non-aktif Selama periode 2006-2007, jumlah koperasi aktif tumbuh 6,1% sedangkan laju pertumbuhan koperasi tidak aktif sekitar 5,7%. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah keterbatasan modal yang dialami banyak koperasi untuk mengembangkan usaha mereka.. Hal ini merupakan salah satu imbas kenaikan harga bahan bakar minyak tahun 2004 lalu, sehingga anggota koperasi kekurangan modal untuk tabungan. Penyebab lainnya, pemerintah kurang menjalankan perannya sebagai pembina koperasi, dan kebijakan yang digulirkan tidak mendukung pengembangan koperasi rakyat. Ia memberi contoh, kebijakan pemerintah yang menyebabkan koperasi pasar tradisional semakin tersingkir oleh pasar modern. Menurutnya, perbankan juga kerap tidak berpihak pada koperasi kecil. Koperasi kecil kerap kesulitan mendapat pinjaman modal untuk pengembangan usaha

 

 

Perkembangan Usaha Koperasi, 1998-2007*

 Periode

Jumlah unit

Jumlah anggota

(juta orang)

Koperasi aktif

RAT (% dari koperasi aktif

Jumlah

%

Des. 1998

        2000

        2001

        2002

 2003

 2004

 2005

 2006

        2007

52.000

103.077

110.766

117.906

123.181

130.730

132.965

141.738

149.793

..

27,3

23,7

24,001

27,3

27,5

27,4

28,1

..

..

..

96.180

..

93.800

93.402

94.818

94.708

104.999

..

86,3

81,0

78,9

76,20

71,50

71,0

70,1

70,00

..

40,8

41,9

46,3

47,6

49,6

47,4

46,7

..

* Lihat lampiran untuk data paling akhir (September 2008) dan menurut propinsi.

Sumber: Menegkop & UKM

 

Mengenai jumlah koperasi yang meningkat cukup pesat sejak krisis ekonomi 1997/98, menurut Soetrisno (2003a,c), pada dasarnya sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan hingga 2001 sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi.[2]

Salah satu indikator yang umum digunakan untuk mengukur kinerja koperasi adalah perkembangan volume usaha dan sisa hasil usaha (SHU). Data yang ada menunjukkan bahwa kedua indikator tersebut mengalami peningkatan selama periode 2000-2006. Untuk volume usaha, nilainya naik dari hampir 23,1 triliun rupiah tahun 2000 ke hampir 54,8 triliun rupiah tahun 2006; sedangkan SHU dari 695 miliar rupiah tahun 2000 ke 3,1 triliun rupiah tahun 2006. Menurut data paling akhir yang ada yang dikutip oleh Triyatna (2009), pada tahun 2007 jumlah SHU koperasi aktif mencapai 3.470 miliar rupiah sedangkan modal luar koperasi aktif sekitar 23.324 miliar rupiah. Selama periode 2006-2007, pertumbuhan SHU sekitar 7,9% dan modal luar 5,7%.

 

Perkembangan Usaha Koperasi, 2000-2006*

Periode

Rasio modal sendiri dan modal luar

Volume usaha

(Rp miliar)

SHU (Rp miliar)

SHU terhadap volume usaha (%)

        2000

        2001

        2002

 2003

 2004

 2005

 2006

2007

0,55

0,72

0,58

0,63

0,71

0,71

0,77

..

23.122

38.730

26.583

31.684

37.649

34.851

54.761

..

695

3.134

1.090

1.872

2.164

2.279

3.131

3.470

3,00

8,09

4,1

5,91

5,75

6,54

5,72

..

* Lihat lampiran untuk data paling akhir (September 2008) dan menurut propinsi.

Sumber: Menegkop & UKM

Memasuki tahun 2000 koperasi Indonesia didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55%-60% dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Hingga akhir 2002, posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah Bank Rakyat Indonesia (BRI)-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi (Soetrisno, 2003c).

Berdasarkan data propinsi 2006, jumlah koperasi dan jumlah koperasi aktif sebagai persentase dari jumlah koperasi bervariasi antar propinsi. Pertanyaan sekarang adalah kenapa jumlah koperasi atau proporsi koperasi aktif berbeda menurut propinsi? Apakah mungkin ada hubungan erat dengan kondisi ekonomi yang jika diukur dengan pendapatan atau produk domestic regional bruto (PDRB) per kapita memang berbeda antar propinsi? Secara teori, hubungan antara koperasi aktif dan kondisi ekonomi atau pendapatan per kapita bisa positif atau negatif. Dari sisi permintaan (pasar output), pendapatan per kapita yang tinggi yang membuat prospek pasar output baik, atau pasar output dalam kondisi booming, memberi suatu insentif bagi perkembangan aktivitas koperasi karena pelaku-pelaku koperasi melihat besarnya peluang pasar (ceteris paribus). Fenomena yang bisa disebut efek demand-pull. Dari sisi penawaran (pasar input; dalam hal ini petani atau produsen), pendapatan per kapita yang tinggi yang menciptakan peluang pasar atau peningkatan penghasilan bagi individu petani atau produsen bisa menjadi suatu faktor disinsentif bagi kebutuhan para petani atau produsen untuk membentuk koperasi. Fenomena yang dapat disebut supply-push.[3]

 

1.    Kekuatan dan Kelemahan Koperasi

Kelebihan koperasi di Indonesia adalah:

a.    Bersifat terbuka dan sukarela.

b.    Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.

c.     Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.

d.    Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan.

e.    Berazaskan kekeluargaan,berazaskan demokrasi ekonomi, berazaskan  ekonomi kerakyatan

f.      Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1

g.    Anggota berpartisipasi aktif

h.    Badan usaha swadaya yang otonom dan independen

Kelemahan koperasi di Indonesia adalah:

a.    Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.

b.    Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.

c.     Pengurus kadang-kadang tidak jujur.

d.    Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya

Kelebihan koperasi di Indonesia adalah:

a.    Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1

b.    Anggota berpartisipasi aktif

c.     Badan usaha swadaya yang otonom dan independen

 

 

 

 

 

BAB 3

PROSPEK PENGEMBANGAN  KOPERASI

Ada beberapa masalah yang belum terjawab terjawab secara pada masa Undang-Undang Nomor  25 Tahun 1992 dan tidak ditindaklanjuti melalui serangkaian turunan kebijakan yang lebih rendah. Masalah-masalah tersebut antara lain;

(1) Sosialisasi  pemahaman lebih dalam kepada masyarakat untuk meluruskan kekeliruan dalam memahami organisasi koperasi sebagai lembaga social (lembaga sosial dalam koperasi menurut Draheim adalah cooperative spirit, kepercayaan dan loyalitas anggota terhadap koperasinya);

(2) Ketidaktegasan dalam pengaturan nomenklatur koperasi (banyak nama koperasi mengacu kepada lembaga dimana koperasi itu berada seperti koperasi fungsional, mengacu kepada jenis kelamin seperti koperasi wanita, mengacu kepada pekerjaan seperti koperasi mahasiswa atau teritori seperti KUD) tidak segera dilakukan perubahan secara signifikan. Alasan alasan politis historis sulit merubah nomenklatur seperti Koperasi Unit Desa dan Koperasi di kalangan TNI dan Polri. Nama-nama tersebut justru menjadi brand dan nilai jual, “jaminan” atau bahkan “power” ketika bertransaksi atau bermitra dengan pihak lain;

(3) Ketidaktegasan dalam menetapkan kriteria anggota koperasi dimana banyak anggota bukan pelaku bisnis (dalam penjelasan UU 25 tahun 1992 kesamaan aktivitas,  kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya), namun tidak ada penjelasan apa perbedaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 mengarah kepada pengembangan jenis dan identitas koperasi. Hal ini sesuai dengan 3 (tiga basis utama) pengembangan koperasi yaitu basis usaha produksi, basis usaha konsumsi dan basis usaha jasa. Sebetulnya dari ketiga basis tersebut dapat dibuat derivasi (turunan) lebih lanjut sesuai dengan bidang atau sector usaha. Untuk koperasi produksi misalnya dapat dibuat turunannya dalam bentuk koperasi pertanian atau sesuai dengan komoditi yang dihasilkan misalnya Koperasi Susu. Untuk Koperasi  Jasa misalnya dalam bentuk Koperasi Pemasaran, Koperasi Konsultan. Sedangkan untuk Koperasi Konsumen yang dimaksudkan adalah konsumen akhir, bukan konsumen industri. Hal ini karena konsumen industri pada dasarnya adalah Koperasi Produksi atau Produsen. Penegasan jenis koperasi akan memperjelas posisi, segmen dan target market serta dapat mengembangkan kompetensi koperasi itu sendiri.

Agar penegasan jenis koperasi sebagaimana dikemukakan di atas ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tindak lanjut implementasi Undang-Undang 17 tahun 2012, sebagai berikut;

1.     Anggota dan calon anggota adalah pelaku bisnis yang memiliki kegiatan usaha yang sesuai dengan kegiatan usaha koperasi, kecuali koperasi simpan pinjam

2.     Integrasi usaha anggota/calon anggota ke dalam koperasi atau pembentukan perkumpulan koperasi oleh calon anggota diukur berdasarkan pertimbangan kelayakan bisnis. Ini berarti integrasi usaha ke dalam koperasi merupakan alternative terbaik dibanding dengan alternatif lainnya, misalnya usaha sendiri atau membentuk perseroan terbatas.

3.     Pembentukan koperasi sekunder harus memenuhi argumentasi kepentingan integrasi usaha , bukan organisatoris atau wilayah administratif. Oleh karenanya usaha sekunder merupakan kelengkapan dari usaha koperasi primer yang memperkuat jaringan usaha pokok usaha anggotanya. Dengan demikian kerjasama antar koperasi dikembangkan secara terarah, rasional dan pembentukannya tidak menggunakan jenjang wilayah administrasi pemerintahan atau jenjang organisasi

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 mempertegas  kedudukan koperasi sebagai badan sebagai badan hukum dan badan usaha/perusahaan dengan memisahkan kekayaan anggota sebagai modal Koperasi dan adanya tanggung jawab terbatas bagi anggota. Penegasan koperasi sebagai badan hukum memposisikan koperasi sejajar dengan bentuk badan hokum usaha lainya seperti Perseroan Terbatas, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta

Kesejajaran posisi dengan bentuk badan hokum lainnya (diharapkan) perlakuan yang sama terhadap koperasi dalam transaksi, perjanjian, perikatan bisnis dan perolehan kesempatan yang sama dalam memanfaatkan kesempatan yang disediakan oleh pemerintah seperti melaksanakan proyek-proyek pemerintah melalui tender dengan perlakuan yang sama

Secara normatif, revisi Undang-Undang Perkoperasian pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012  ini, mengandung beberapa substansi penting yang perlu dipahami oleh pembuat, pelaksana dan penerima manfaat kebijakan dan gerakan koperasi;

·           Mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum melalui pendirian koperasi dengan  akta otentik. 

·           Permodalan koperasi yang terdiri setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.

·           Ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya.KSP   hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota,  memnungkinkan terhindar dari penyalahgunaan penyaluran maupun penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk berbisnis “pemutaran uang” yang menawarkan bunga tinggi yang sering terjadi selama ini.

·           Amanat pembentukan Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) menjadikan Pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi khususunya koperasi  koperasi simpan pinjam, akan menjadi lebih baik. Akan menghilangkan keraguan  anggota tidak ragu ntuk menyimpan uang  seperti layaknya di bank.

·           Mendorong gerakan koperasi membentuk dengan memberdayakan  Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) di pusat maupun di daerah

·           Kepengurusan Koperasi yang bisa merekrut dari non-anggota memungkinkan untuk mengangkat pengurus yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam pengelolaan usaha/bisnis, sehingga pengelolaan koperasi menjadi lebih professional

 

 

1.Peranan Pemerintah Dalam Perkoperasian

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk mendorong koperasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, pemerintah menempuh langkah untuk mendukung pertumbuhan, perkembangan , dan pemberdayaan koperasi bagi kepentingan anggota. Usaha yang dilakukan pemerintah  untuk mendorong  koperasi tumbuh dan berkembang adalah dalam bentuk:

a.    Memberikan bimbingan usaha koperasi yang sesuai dengankepentingan ekonomi anggotanya

b.    Memberikan bantuan pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan ,pelatihan, penyuluhan dan penelitian koperasi

c.     Memberikan bantuan konsultasi dan fasilitasi untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi denan memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi

d.    Menentukan insentif pajak dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan prundang-undangan

e.    Memberikan tambahan/bantuan permodalan dan pembiayaan koperasi

 

 

Masalah perkembangan koperasi di indonesia

 

Masalah partisipasi anggota

          Problem pengembangan koperasi di Indonesia masih terganjal sejumlah masalah klasik. Di antaranya sarana dan prasarana yang kurang memadai, lemahnya partisipasi anggota, kurangnya permodalan dan pemanfaatan layanan, dan masalah manajemen. Di antara masalah tersebut, partisipasi anggota mempunyai peran utama terkait dengan maju mundurnya koperasi. 

         Tujuan organisasi tidak akan tercapai tanpa adanya peran aktif dari anggota. Anggota merupakan salah satu aset yang berharga bagi organisasi koperasi. Tanpa anggota, tempat dan modal tidak akan berarti apa-apa jika hanya dibiarkan begitu saja. Ditangan anggotalah semua itu akan dapat berkembang  Oleh karena itu. tuntutan akan motivasi dan partisipasi yang baik dari anggota sangatlah diperlukan.

        Dalam kedudukannya Koperasi sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi mempunyai ciri khas tersendiri. Ciri khas itu dapat terletak pada kedudukan anggota yaitu dengan adanya identitas ganda. Ramudi Ariffin (1997) menyatakan:

Prinsip identitas ganda anggota Koperasi akan membentuk hubungan khusus antara anggota Koperasi dengan perusahaan Koperasi. Dalam hal ini hubungan-hubungan ekonomi akan menyangkut tiga pihak, yaitu: Anggota Koperasi (sebagai unit ekonomi), perusahaan Koperasi dan pasar.”

Dengan adanya peran identitas ganda tersebut Hanel (1989) dapat membedakan berbagai dimensi partisipasi anggota sebagai berikut:

a.  Dalam kedudukannya sebagai pemilik, para anggota :

– Memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan Koperasinya dan bentuk kontribusi keuangan (penyertaan modal atau saham, pembentukan cadangan, simpanan) dan melalui usaha-usaha pribadinya, demikian pula

   Dengan mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan Koperasinya.

b. Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memenfaatkan berbagai potensi yang disediakan oleh perusahaan Koperasi dalam menunjang kepentingan-kepentingannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 4

Solusi untuk mengembangkan koperasi di Indonesia

Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi harus mampu melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang dapat memotivasi anggota untuk meningkatkan partisipasinya, baik dalam kedudukannya sebagai pelanggan maupun sebagai pemilik.

   

 Meningkatkan daya saing koperasi

         Mengingat telah berlakukanya ACFTA, kelemahan kondisi internal koperasi pada umumnya,  dan lingkungan persaingan yang makin dinamis, maka perlu perlu perubahan/ pengembangan cara pandang dalam pengelolaan koperasi. Dengan demikian, diharapkan  daya saing dan akan menjadi daya tarik bagi anggota maupun masyarakat. Pada akhirnya, tujuan koperasi  dapat diwujudkan dan dipertahankan keberlangsungannya. Secara garis besar, perubahan cara pandang (paradigma) dalam pengelolaan koperasi terkait peningkatan daya saing, dapat dilihat dalam  berikut

a.        Mengharmonisasikan 4P dengan 4C

        Saat ini,  perusahaan-perusahaan yang ingin bertahan hidup tidak dapat dilakukan  semata-mata hanya dengan mengandalkan  melakukan pekerjaan yang baik. Untuk dapat  bertahan hidup, mereka, termasuk di dalamnya perusahaan koperasi, harus melakukan pekerjaan yang baik sekali, sehingga konsumenpun tidak hanya puas saja, namun puas sekali. Pertumbuhan pasar  lambat, namun persaingannya sengit terjadi di dalam negeri dan di luar negeri. Konsumen, baik konsumen akhir maupun pembeli bisnis, berhadapan dengan banyak pemasok yang berusaha untuk memuaskan kebutuhan mereka ketika mereka memilih pemasok Penelitian telah menunjukkan, bahwa kunci bagi prestasi perusahaan yang menguntungkan adalah mengetahui dan memuaskan pelanggan sasaran dengan penawaran yang bersaing.  Pemasaran adalah salah satu fungsi perusahaan yang dibebani tugas untuk mendefinisikan pelanggan sasaran dan cara terbaik untuk memuaskan kebutuhan dan keingginan kompetitif yang menguntungkan.

       Instrumen-instrumen yang dapat digunanakan perusahaan untuk mencapai tujuan pemasarannya dikenal dengan istilah bauran pemasaran (marketing mix). Bauran pemasaran adalah seperangkat alat pemasaran yang digunakan perusahaan untuk mencapai tujuan dalam pasar sasaran (Kotler, 1997  )..Bauran pemasaran adalah salah satu konsep penting dalam pemasaran modern. Selanjutnya, McCarthy (dalam Kotler, 1997  ) mempopulerkan klasifikasi yang terdiri dari empat faktor yang disebut  4P yaitu : Produk (Product), Harga (Price), Distribusi (Place), dan Promosi (Promotion). Variabel-variabel tertentu setiap P harus dimplementasikan secara tepat.

         Bauran pemasaran (4P) menunjukkan pandangan perusahaan tentang kiat pemasaran yang ada untuk mempengaruhi konsumennya, namun dari sudut pandang konsumen, setiap kiat pemasaran harus memberi  manfaat bagi pembeli. Jadi 4P bagi perusahaan,  harus dirancang dan dikelola secara tepat sebagai tanggapan  dari variable 4C, yang bersumber dari konsumen. Gambaran hubungan antara variable-variabel 4P dan 4C secara singkat dapat digambarkan dalam hubungan sebagai berikut.:

 

Product –à pada dasarnya harus sesuai dengan kebutuhan dan keinginan

        konsumen (Customer Solution)

Price     à bagi anggota pada dasarnya merupakan biaya (Cost to the

       customer),    sehingga harus dirancang tepat dan murah

Promotion à bagi anggota pada dasarnya adalah bentuk komunikasi

       (Communication), sehingga harus sesuai dengan situasi dan

       kondisi   anggota agar dicapai komunikasi yang efektif.

Place    à bagi anggota,berkaitan dengan kemudahan untuk memperoleh

       pelayan   koperasi (Convenience)

 

           Sebetulnya dalam koperasi, yang pelanggannya dikenal dengan istilah captive market  (bahasa sederhananya, pasarnya sudah pasti), semestinya sudah tidak menemui kesulitan lagi untuk mendefinisikan pelanggan sasaran dan cara terbaik memuaskan kebutuhan pelanggannya. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa koperasi kesulitan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan pelanggan anggota. Artinya, koperasi kesulitan untuk mengharmonisasikan unsur 4P dan 4C. Rapat Anggota harus benar-benar efektif, sehingga dapat disusun program-progam pelayanan yang benar-benar berbasis pada keinginan anggota.

        Koperasi Wanita (Kopwan) Kartika Candra, Kabupaten Pasuruan, adalah salah satu contoh koperasi yang berhasil tumbuh dan berkembang dari bawah (bottom up). Segala kegiatannya selalu berorientasi kepada kepentingan dan pemenuhan kebutuhan anggota.  Kopwan ini mampu mewujudkan berdirinya kantor yang hamper 90 % diperoleh dari partisipasi anggota.

 

b.            Diferensiasi yang kompetitif

         Dalam persaingan monopolistik, para penjual bersaing melalui diferensiasi produk (perbedaan diantara produk mengenai antara lain kualitas, harga, lokasi, kemasan, iklan dan sebagainya) agar produk dapat di bedakan dengan produk yang di jual produsen lain lain. Persaingan monopolistik merujuk kepada organisasi pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual barang-barang yang hampir serupa tapi tidak sama (Salvatore, 1985).

           Koperasi harus mampu mengembangkan diferensiasi-diferensiasi kompetitif yang lain, tidak hanya mendasarkan pada efisiensi biaya (harga murah) saja. Jadi yang harus dipikirkan adalah, dengan cara apa koperasi bisa membedakan penawarannya dari para pesaing. Saatnya bagi koperasi untuk membentuk team kreatif yang mampu melahirkan diferensiasi-diferensiasi kompetitif.,

           Kotler (1997   ) mengkategorikan peralatan-peralatan untuk diferensiasi yang kompetitif,  yaitu : diferensiasi produk, diferensiasi ciri-ciri, diferensiasi pelayanan, diferensiasi personalia, dan diferensiasi citra. Berikut adalah penjelasan dari diferensiasi-diferensiasi tersebut.

 

a.      Diferensiasi produk

           Pada suatu keadaan tertentu, kita dihadapkan pada suatu produk yang sangat terstandarisasi sehingga memungkinkan sedikit variasi, seperti daging ayam, garam. Tetapi dalam beberapa hal, beberapa variasi alamiah (asli) masih memungkinkan. Misalnya garam, dikemas dengan kemasan yang menarik serta mengandung Iodium sebagaimana yang dibutuhkan oleh tubuh pemakainya.

 

b.      Diferensiasi ciri-ciri

          Ciri-ciri adalah karakteristik yang mendukung fungsi dasar suatu produk. Sebagian produk dapat ditawarkan dengan beberapa cirri-ciri. Perusahaan harus mempertimbangkan berapa banyak orang yang membutuhkan setiap cirri-ciri tertentu, berapa lama waktu yang diperlukan untuk setiap cirri itu diperkenalkan, apakah mudah bagi pesaing untuk meniru cirri tersebut, dan sebagainya. Beberapa karakteristik yang mendukung fungsi dasar suatu produk yang dapat dikelola oleh koperasi adalah: kinerja, peyesuaian (konformansi), tahan lam (durability), tahan uji (realibility), kemudahan perbaikan (repairability),  model (style), dan desain (kekuatan yang mengintegrasi).

 

c.      Diferensiasi pelayanan (service differentiation)

         Selain pembedaan dari produk fisiknya, koperasi dapat juga membedakan dari pelayanan lanjutannya. Kunci sukses persaingan sering terletak pada tambahan pelayan dan mutu. Variavel-variabel pelayanan termasuk di dalamnya adalah: pengiriman, pemasangan, pelatihan bagi pelanggan, pelayanan konsultasi, perbaikan dan pelayanan rupa-rupa.

        Kopwan Setia Bhakti Wanita, Surabaya, dengan 10.020 anggota (data 2009), asset Rp. 81,2 milyar dan volume usaha Rp. 101 ilyar (data tahun 2002), berhasil mengembangankan pola simpan pinjam dengan sistem tanggung renteng. Dampakanya bagi anggota adalah, koperasi mampu memenuhi kebutuhan anggota melalui KSP, interaksi antar anggota dan berkembangnya solidaritas antar anggota. Keberhasilan ini dilakukan salah satunya melalui kegiatan pelatihan bagi anggota antara lain, pelatihan dalam pengambilan keputusan, pelatihan tentang sistem tanggung renteng yang dilakukan secara periodik dan pelatihan-pelatihan lain yang berkaitan dengan pengembangan potensi.

         Dampak koperasi terhadap lingkungannya antara lain menjadi wadah belajar bagi koperasi lain dan menumbuhkan unit usaha baru. Hampir setiap bulan selalu ada saja institusi yang berkunjung ke Kopwan ini, baik  untuk meminta pelatihan atau untuk studi banding.   Sepert pada bulan Januari 2010, Kopwan mendapat kunjungan 200 siswa dan 18 guru dari SMKN I Bangkalan. Dalam waktu yang sama Kopwan juga mendapat kunjungan dari siswa  SD. 

 

d.      Diferensiasi personalia

         Keunggulan kompetitif bisa diperoleh  koperasi karena memperkerjakan  dan melatih orang-orangnya dengan lebih baik dibandingkan pesaingnya. Tenaga terdidik memiliki enam cirri yaitu: kompeten, sopan santun, kredibel, dapat diandalkan, cepat bereaksi terhadap keinginan pelanggan dan punya kemampuan berkomunikasi yang baik. Dadang Hawari mengkategorikan SDM yang unggul adalah SDM yang punya IQ, CQ, EQ dan SQ.

           Kopwan Kopinkra Sutra Ayu Kabupaten Pekalongan, sebagai koperasi sukses membangun silaturahmi yang sehat antara pengurus dengan anggotanya.  Melalui silaturahmi yang baik ini, masalah yang berkaitan dengan partisipasi anggota dapat diminimalisir.

 

 e.   Diferensiasi citra (Image differentiatioan)

           Citra adalah persepsi yang bertahan lama. Untuk mengembangkan  citra yang kuat terhadap suatu produk, merek atau perusahaan menuntut kreatifitas dan kerja keras.. Citra tidak dapat ditanamkan dalam pikiran masyarakat hanya dalam satu malam, atau dengan satu media saja. Apalagi untuk koperasi, dimana masih mempunyai citra yang tidak menguntungkan di masyarakat, seperti contohnya KUD, yang sering dipeleskan menjadi Ketua Untung Duluan. Walaupun tidak benar adanya,  dibutuhkan kerja keras untuk memperbaiki dan membangun      citranya.
         Citra harus ditanamkan dalam setiap alat komunikasi pada perusahaan dan dilakukan secara berulang-ulang.  Misalnya, pesan: comitted to you  selain ditulis dengan bahasa gaul committed  2 u agar selalu diingat, pesan ini harus digambarkan dalam simbol, media tertulis atau audio visual, suasana fisik perusahaannya, peristiwa-peristiwa dan para orang perorang . Koperasi harus percaya diri dengan mengunakan nama atau istilah yang atraktif.. Walaupun hanya merubah nama tokonya dari Tunas Dinamika menjadi TD Mart
, paling tidak KKBM Ikopin sudah berusaha melakukan perubahan, terlepas besar atau kecil signifikansinya pada volume transaksi.  Membangun citra memang tidak cukup hanya berganti nama saja.

          Kopwan Kopinkra Sutra Ayu Pekalongan, mempunyai motto Kepercayaan adalah Nyawa . Setiap bantuan modal yang diterima, dikembalikan tepat pada waktunya.  Kopwan Kencono Wungu,  Mojokerto dengan slogan kunci suksenya,

Sediakanlah waktu tertawa, karena tertawa itu musiknya jiwa. Kopwan Kartika Candra Pasuruan, dengan mottonya, Berjuang bersama meraih sukses. Sedangkan Kopwan Setia Bhakti Wanita Surabaya, mempunyai misi, Meningkatkan pelayanan koerasi dan kualitas sumber daya manusia untuk menumbuh kembangkan kehidupan yang lebih bertanggung jawab (mandiri) dan berkesinambungan.  Dengan prestasinya, kopwan-kopwan tersebut mempunyai citra positif di mata anggota dan masyarakat serta instansi terkait.

        Banyaknya cerita sukses kopwan yang diangkat, karena faktanya menunjukkan bahwa dengan keunikannya, banyak kopwan yang mampu mengelola organisasi dan perusahaan koperasi dengan baik.  Di Subang, pimpinan kepala daerahnya bertekad menjadikan daerah Subang sebagai kabupaten koperasi wanita terbesar di Jawa Barat atau bahkan di Indonesia (data 2010). Hal ini mengacu kepada banyaknya kaum perempuan di Kabupaten Subang yang menjadi anggota koperasi aktif.  Ada sedikitnya 150 Kopwan Lumbung ekonomi Desa (LED) dengan anggota mencapai 60.000 orang.

 

         Idealnya, perusahaan (dalam hal ini koperasi) mendiferensiasikan dirinya dalam beberapa dimensi. Perlu ditegaskan bahwa, strategi diferensiasi tidak berarti memungkinkan perusahaan untuk mengabaikan biaya, tetapi biaya bukanlah target  strategis yang utama (Porter, 1990). Paling tidak, aktifitas  menggali dan menciptakan diferensiasi harus tetap diupayakan secara kontinyu. Seperti judul buku yang ditulis oleh seorang pemilik perusahaan computer: The same is not my style.

 

 

   

   

 

 

 

  Tantangan koperasi pada masa datang

         Selama ini banyak orang, termasuk pengurus, pengawas maupun anggota koperasi, memiliki mainset bila koperasi merupakan organisasi sosial, lembaga penjamin stabilias harga, dan lainnya. Padahal dalam era ekonomi global sekarang, koperasi harus dapat berkembang modern dengan menerapkan kaidah ekonomi modern pula.

         Sebagaimana diketahui bahwa ACFTA yang mulai berlaku tahun 2010 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau KUKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk dan layanan yang sesuai dengan tuntutan pasar global. Untuk itu, KUKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.

         Penerapan kebijakan-kebijakan yang selama ini digulirkan seperti paket-paket kebijakan perbaikan iklim investasi dan pemberdayaan KUKM, kebijakan countercyclical untuk menghadapi dampak krisis keuangan global, dan kebijakan debottlenecking belum mampu menunjukan peningkatan daya saing hasil industri Indonesia.  Sejak sepuluh tahun terakhir koperasi memang menunjukan kemunduran yang disebabkan oleh tatanan ekonimi baru dengan daya saing usaha masyarakat yang lemah dan tidak mampu bersaing alhasil menambah kemiskinan dan angka pengangguran (Rully Indrawan, 2010).
         Untuk menghadapi iklim persaingan demikian, siapapun, termasuk koperasi, harus mampu menciptakan competitive advantage. Dengan keunggulan daya saing tersebut, perusahaan (produk) akan dapat bertahan dan mampu menangkap peluang masa depan. Jika pelaku bisnis hanya sekedar memperebutkan dan bersaing di masa kini, hal itu tidak akan memberi manfaat dan keuntungan yang optimal, karena persaingan tersebut hanya terbatas dalam memperebutkan satu pangsa pasar yang tetap. Menurut Rully Indrawan (2010),  ACFTA sebenarnya sudah disepakati delapan tahun yang lalu, namun tidak ada pembenahan yang dilakukan untuk meningkatkan daya saing. Untuk itu, Dekopin harus mengambil langkah-langkah pembinaan koperasi untuk peningkatan daya saing.
        Usaha untuk meningkatkan daya saing adalah dengan meningkatkan kualitas produk dan dihasilkan. Walaupun penilaian kualitas suatu produk adalah penilaian yang subyektif oleh konsumen. Penilaian ini ditentukan oleh persepsi pada apa yang dikehendaki dan dibutuhkan oleh konsumen terhadap produk tersebut.

          Untuk meningkatkan kualitas produk agar sesuai dengan persepsi konsumen, produsen harus senantiasa melakukan perbaikan dan inovasi terhadap produk mereka secara berkelanjutan. Idealnya, kekuataan potensial yang dimiliki perusahaan dapat berupa kekuatan yang berhubungan dengan adanya unsur-unsur : skala ekonomi, mempunyai posisi tawar yang baik, dapat memanfaatan keterkaitan pasar, dan biaya transaksi yang optimal. Skala ekonomi diperoleh dengan mengantisipasi tingkat penjualan yang cocok dengan  meminimumkan skala efisien. Bargaining position positif di pasar ditempuh agar dalam persaingan pasar bisa dipertahankan harga jual barang dengan memperhatikan gerak para pesaingnya.

         Agar perusahaan mampu bersaing perusahan harus melakukan orientasi pasar agar mampu unggul bersaing didalam persaingan pasar. Keunggulan tersebut dimiliki organisasi koperasi karena beberapa hal diantaranya :
1. Untuk mencapai skala ekonomi dengan mengatur tingkat volume produksi-

    bersama.
2. Mengkoordinasi   biaya transaksi
3. Mengadakan kesepakatan harga jual produk demi menarik konsumen dalan

    hal  posisi koperasi  di   pasar.
         Koperasi mempunyai dua pasar:, yaitu internal market dan external market
Pada internal market, arah penyaluran barang koperasi ditunjukan kepada para anggotanya. Sedangkan pada external market,  pasar yang dituju adalah di luar anggota atau untuk umum. Dengan melayani dua pasar tersebut, secara makro koperasi diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam perekonomian nasional.

          Dalam tatanan perekonomian nasional, koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan. Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional Indonesia. Dari kerangka pendekatan dan pemikiran yang bersifat integral ini, maka jelaslah bahwa koperasi Indonesia adalah suatu badan usaha yang seharusnya dapat bergerak di bidang usaha apa saja sepanjang orientasinya adalah untuk meningkatkan usaha golongan ekonomi lemah. Koperasi ini pada gilirannya akan memberikan dampak berupa peningkatan kesejahteraan mereka.

         Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya. Dalam hubungan ini perlu juga adanya kejelasan terhadap pendapat bahwa karena koperasi harus melayani yang lemah dan kecil, maka usaha koperasi tidak dapat menjadi besar. Pendapat demikian ini adalah keliru, karena justru untuk memperoleh kelayakan usahanya, setiap koperasi harus didorong dan dikembangkan menjadi besar dengan menghimpun kekuatan ekonomi dari mereka yang lemah dan kecil-kecil. Memang perlu ditegaskan bahwa besarnya usaha koperasi seperti di atas bukanlah tujuan, tetapi hanya merupakan dampak dari suatu upaya untuk dapat mengembangkan dirinya secara efektif dan efisien. 

        Tolok ukur perkembangan koperasi Indonesia bukan saja besar atau kecilnya volume usaha atau sumbangannya dalam pertumbuhan ekonomi. Yang menjadi ukuran koperasi Indonesia adalah sejauh mana usaha koperasi itu terkait dengan usaha anggotanya terutama golongan ekonomi lemah, dan pada gilirannya dapat menghasilkan manfaat sebesar-besarnya dalam proses peningkatan kesejahteraan mereka. Dengan perkataan lain yang diukur adalah sumbangannya secara langsung dalam proses melaksanakan fungsi pemerataan. Dengan cara pandang demikian koperasi yang memiliki usaha kecil, namun terkait dengan kegiatan usaha para anggotanya akan memiliki bobot kualitas yang lebih tinggi dibanding dengan koperasi yang memiliki usaha besar tetapi tidak terkait dengan kegiatan usaha atau kepentingan para anggotanya.  Tugas utama koperasi adalah tetap berusaha meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran anggotanya

 

 

Kesimpulan

            Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi memiliki karakteristik sosialis dan liberalis, dimana karakter sosialis cenderung lebih dominan. Karakter koperasi ini nampaknya tidak berbeda dengan karakter budaya bangsa Indonesia, karena koperasi pada dasarnya memang merupakan kristalisasi dari budaya sosial-ekonomi bangsa Indonesia. Dengan karakternya tersebut, koperasi memiliki keunggulan untuk menjadi solusi permasalahan perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, apabila sistem ekonomi koperasi diterapkan secara konsekuen dan berkelanjutan, insyaAllah permasalahan ekonomi yang sampai saat ini masih membelenggu bangsa Indonesia, secara perlahan-lahan akan dapat teratasi.     

            Demikian sekelumit paparan tulisan yang mencoba mengaitkan koperasi dengan permasalahan ekonomi di Indonesia. Mudah-mudah tulisan ini dapat menjadikan wacana bagi kita semua untuk mengingat dan menengok kembali koperasi sebagai suatu kekuatan ekonomi yang berada di negeri ini. Kekuatan ekonomi yang diharapkan mampu memecahkan permasalahan ekonomi bangsa Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Bonus, Holgen, 1986. The Cooperative Association as a Business Entreprise : A

study in the Economics of Transcaction, Journal of Institituional and Theoritical Economics 142, 310-339

Deal, Terrence and Allen Kenneddy, 1982. Corporate Culture : The Ritus and

Ritual of Corporate Life, Penguin Book, England.

Hatta, Mohamad, 1977 Cita-Cita Koperasi dalam Pasal 33 UUD 1945, dalam Sri

Edi Swasono (ed) 1987. Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, UI Press Jakarta

Porter, Michael E., 1990. Strategi Bersaing : Teknik Menganalisis Industri dan

Pesaing  (alih bahasa Agus Maulana), Erlangga, Jakarta

Raharja, Sam’un Jaja. 1997. Identifikasi Identitas Perusahaan Koperasi : Studi

pada Koperasi-Koperasi Primer di Kotamadya Bandung. Tesis Universitas Indonesia

Wirasasmita, Yuyun, 1993. Sejarah, Falsafah, Landasan Pemikiran dan Sendi

Dasar Koperasi, Makalah, Diklatsar Kopma Unpad

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian

 

 

 

 

 

 

 


.

[2] Namun demikian, menurut Soetrisno (2001), pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertikal maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi..

 

 

 

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

MEMBERDAYAKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN KOPERASI

Image

 

 

 

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

“MEMBERDAYAKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN KOPERASI”

 

 

DISUSUN: HARIS ANDRIANTO

NPM: 13212320

KELAS : 2EA28

 

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

            Puji syukur kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunianyalah saya dapat menyelesaikan tugas makalah Ekonomi Koperasi ini tepat pada waktunya. Tugas tulisan dengan judul “MEMBERDAYAKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN KOPERASI “ ini disusun sebagai salah satu tugas perorangan pada mata kuliah softskill ekonomi koprasi UNIVERSITAS GUNADARMA.

            Dalam menyusun tugas makalah ini, saya banyak menerima bantuan baik berupa nasehat, dan petunjuk dari berbagai pihak.Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang sudah banyak membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini.

            Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih dan menyadari masih banyak kekurangan dari apa yang saya kerjakan disana sini, untuk itu saya mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun agar kedepannya menjadi lebih bagus dan sempurna.

 

 

 

 

 

 

 

Bekasi, 22 october 2013

 

 

 

                                                                                                                                                                                    Haris Andrianto

 

 

 

 


PENDAHULUAN

 

 

Latar Belakang

Koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang bercirikan kebersamaan atau berasaskan kekeluargaan. Di Indonesia koperasi bergerak di berbagai bidang untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, salah satunya di bidang pertanian. Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani maka salah satu jenis koperasi yang cukup menonjol adalah Koperasi Unit Desa.

Sistem Informasi Manajemen merupakan salah satu bidang yang dibutuhkan dalam suatu organisasi termasuk koperasi. Dalam menjalankan roda organisasi diperlukan suatu sistem yang mengatur jalannya informasi karena dengan berkomunikasi maka segala sesuatu menjadi jelas. Koperasi yang mempunyai banyak stakeholders juga tentunya membutuhkan Sistem Informasi Manajemen sebagai sarana komunikasi antar stakeholders tersebut.

 

DAFTAR ISI

 

PERMASALAHAN

  1. PENGANTAR……………………………………………………………………………………………………………………………………2
  2. KOPERASI SEBAGAI PENJELMAAN EKONOMI RAKYAT.…………………………………………………………………………………..3
  3. CITRA DAN PERAN KOPERASI DI BERBAGAI NEGARA…………………………………………………………………………………..3
  4. MEMBERDAYAKAN KOPERASI “ MENGGALI KEY SUCCES FACTOR”……..………………………………………………………….5

UMKM ”USAHA MIKRO ,KECIL DAN MENENGAH” 

  1. RENDAHNYA PRODUKTIFITAS………………………………………………………………………………………………………………9
  2. TERBATASNYA AKSES “UMKM” KEPADA SUMBER DAYA PRODUKTIF………………………………………………………………..10
  3. MASIH RENDAHNYA KUALITAS KELEMBAGAAN DAN ORGANISASI KOPERASI……………………………………………………..11
  4. TERTINGGALNYA KINERJA KOPERASI DAN KURANG BAIKNYA CITRA KOPRASI………………………………………………….11
  5. KURANG KONDUSIFNYA IKLIM USAHA…………………………………………………………………………………………………..12
    1. SASARAN…………………………………………………………………………………………………………………………….13
    2. SASARAN UMUM PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN ”UMKM” DALAM LIMA TAHUN MENDATANG…………………………………………………………………………………………………………………………14
    3. ARAH KEBIJAKAN…………………………………………………………………………………………………………………….14

PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN

  1. PROGRAM PENCIPTAAN IKLIM USAHA BAGI “UMKM”…………………………………………………………………………………….16
    1. PROGRAM INI MEMUAT KEGIATAN-KEGIATAN POKOK…………………………………………………………………………….16
    2. PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM PENDUKUNG USAHA BAGI UMKM………………………………………………………..17
      1. KEGIATAN-KEGIATAN POKOK DARI PROGRAM………………………………………………………………………………17

 

  1. PROGRAM PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEUNGGULAN KOMPETITIF “UMKM”……………………………………………………………………………………………………………………………………………..18
  2. PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA SKALA MIKRO…………………………………………………………………………………………..19
  3. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KELEMBAGAAN KOPERASI……………………………………………………………………………20

KESIMPULAN……………………………………………………………………………………………………………………………………………..23

  1. SARAN………………………………………………………………………………………………………………………………………………24

 

 

PERMASALAHAN

 

Ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi yang memberikan pemihakan kepada pelaku ekonomi lemah kiranya pantas mendapatkan prioritas utama penanganan. Hal ini bukan saja karena ekonomi kerakyatan memiliki pijakan konstitusional yang kuat, namun juga karena ia gayut langsung dengan nadi kehidupan rakyat kecil yang secara obyektif perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu ‘engine’ bagi peningkatan kesejahteraan rakyat (social welfare) dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan ‘kue pembangunan’ sejalan dengan program pengentasan kemiskinan (poverty alleviation).

 

  1. PENGANTAR

Krisis moneter yang melanda beberapa negara di kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia) pada tahun 1997 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantara mereka adalah koperasi), yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda Indonesia.

Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Banyak pihak mengkritik, antara lain Baswir (2003), bahwa konsep perdagangan bebas cenderung mengutamakan kepentingan kaum kapitalis dan mengabaikan perbedaan kepentingan ekonomi antara berbagai strata sosial yang terdapat dalam masyarakat.

Dalam sistem perdagangan bebas tersebut, perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan, antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Oleh karena itu agar tetap survive, maka koperasi yang oleh Anthony Giddens (dalam Rahardjo, 2002) dipopulerkan sebagai the third way, perlu diberdayakan dan melakukan antisipasi sejak dini, apakah dengan membentuk jaringan kerjasama antar koperasi dari berbagai negara, melakukan merger antar koperasi sejenis, atau melakukan langkah antisipatif lainnya.

2.  Koperasi Sebagai Penjelmaan Ekonomi Rakyat

Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan.

Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.

3.  Citra dan Peran Koperasi di Berbagai Negara

Secara obyektif disadari bahwa disamping ada koperasi yang sukses dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terdapat pula koperasi di Indonesia (bahkan mungkin jauh lebih banyak kuantitasnya) yang kinerjanya belum seperti yang kita harapkan. Koperasi pada kategori kedua inilah yang memberi beban psikis, handycap dan juga ‘trauma’ bagi sebagian kalangan akan manfaat berkoperasi.

Oleh karena itu, disini perlu dipaparkan beberapa contoh untuk lebih meyakinkan kita semua bahwa sesungguhnya sistem koperasi mampu untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang (countervailing power) dalam sistem ekonomi.

Koperasi di Jerman, misalnya, telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa, sebagaimana halnya koperasi-koperasi di negara-negara skandinavia. Koperasi konsumen di beberapa negara maju, misalnya Singapura, Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut (Mutis, 2003). Bahkan di beberapa negara maju tersebut, mereka berusaha untuk mengarahkan perusahaannya agar berbentuk koperasi. Dengan membangun perusahaan yang berbentuk koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya.

Di Indonesia, menurut Ketua Umum Dekopin, saat ini terdapat sekitar 116.000 unit koperasi (Kompas, 2004). Ini adalah suatu jumlah yang sangat besar dan potensial untuk dikembangkan. Seandainya dari jumlah tersebut terdapat 20-30% saja yang kinerjanya bagus, tentu peran koperasi bagi perekonomian nasional akan sangat signifikan.

Sementara itu di Amerika Serikat jumlah anggota koperasi kredit (credit union) mencapai sekitar 80 juta orang dengan rerata simpanannya 3000 dollar (Mutis, 2001). Di Negara Paman Sam ini koperasi kredit berperan penting terutama di lingkungan industri, misalnya dalam pemantauan kepemilikan saham karyawan dan menyalurkan gaji karyawan. Begitu pentingnya peran koperasi kredit ini sehingga para buruh di Amerika Serikat dan Kanada sering memberikan julukan koperasi kredit sebagai people’s bank, yang dimiliki oleh anggota dan memberikan layanan kepada anggotanya pula.

Di Jepang, koperasi menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian. Peran koperasi di pedesaan Jepang telah menggantikan fungsi bank sehingga koperasi sering disebut pula sebagai ‘bank rakyat’ karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan (Rahardjo, 2002).

Contoh lain adalah perdagangan bunga di Belanda. Mayoritas perdagangan bunga disana digerakkan oleh koperasi bunga yang dimiliki oleh para petani setempat. Juga Koperasi Sunkis di California (AS) yang mensuplai bahan dasar untuk pabrik Coca Cola, sehingga pabrik tersebut tidak perlu membuat kebun sendiri. Dengan demikian pabrik Coca Cola cukup membeli sunkis dari Koperasi Sunkis yang dimiliki oleh para petani sunkis (Mutis, 2001). Di Indonesia, banyak juga kita jumpai koperasi yang berhasil, misalnya GKBI yang bergerak dalam bidang usaha batik, KOPTI yang bergerak dalam bidang usaha tahu dan tempe (Krisnamurthi, 2002), Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita di Surabaya, dan KOSUDGAMA di Yogyakarta untuk jenis koperasi yang berbasis di perguruan tinggi, dan masih banyak contoh lagi.

4.    Pemberdayaan Koperasi: Menggali Key Success Factor

Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama koperasi di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci yang urgent dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Diantara faktor penting tersebut, antara lain:

a.     Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai’ koperasi, yaitu pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values of co-operative) dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative) (International Co-operative Information Centre, 1996). Pemahaman akan jati diri koperasi merupakan entry point dan sekaligus juga crucial point dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi. Sebagai catatan tambahan, aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian, sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar persoalan koperasi, seperti kritik yang pernah dilontarkan oleh berbagai kalangan, diantaranya oleh Baga (2003).

b.    Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya (collective need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.

c.     Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.

d.    Kegiatan (usaha) koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.

e.     Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Ekonomi Kerakyatan dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan, pedagang asongan, tukang ojek dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu atau diperjuangkan melalui koperasi. Kepentingan-kepentingan ekonomi rakyat seperti inilah yang kurang mendapat perhatian oleh pengambil kebijakan ekonomi. Ekonomi rakyat seperti ini dapat dikategorikan sebagai bisnis tetapi sesunguhnya merupakan kegiatan hidup sehari-hari yang sama sekali bukan kegiatan bisnis yang mengejar untung.

Hal ini dibuktikan dari kehidupan rakyat kecil makin berat karena penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak. Produksi pangan rakyat merosot dan timbul kelaparan di berbagai tempat. Dengan demikian kalau konsep Ekonomi kerakyatan ini benar-benar bangkit maka secara otomatis mata pencaharian sebagian besar rakyat memiliki daya tahan tinggi terhadap ancaman dan goncangan-goncangan harga internasional. Pada saat terjadi depresi dimana lemahnya bangkitan ekonomi kerakyatan di Indonesia.

Kini Wadah koperasi yang di bentuk di kampung-kampung merupakan sebuah wadah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Ekonomi rakyat terutama yang dikampung dapat diperkuat melalui wadah Koperasi. Wadah koperasi ini mempunyai peran yang sangat besar dalam membuka kesempatan dan peluang usaha masyarakat di kampung, selain sebagai agen pendistribusian hasil-hasil produk masyarakat, dan media penyedia barang-barang konsumsi. Wadah ini juga sebagai sebuah kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya dapat berhasil.

Ekonomi Rakyat adalah usaha ekonomi yang tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan hanya untuk memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka merubah pola kultural masyarakat untuk berpikir secara produktif dan pada akhirnya ekonomi masyarakat dapat bangkit dan tersedia sebuah wadah koperasi yang sangat membantu perekonomian masyarakatnya.

Ekonomi kerakyatan merupakan tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil. Ekonomi kerakyatan lebih menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata, seperti yang telah dijelaskan dalam UUD 1945  pasal 33. Kunci kemajuan dari ekonomi nasional di masa depan adalah ekonomi kerakyatan dan ekonomi pancasila merupakan aturan main semua pelaku ekonomi.

Sistem  Ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyarakat karena langsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu mesin bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan ‘pembangunan’ sejalan dengan program pengentasan kemiskinan. System ekonomi kerakyatan di Indonesia memang masih belum terlaksana dengan baik. Oleh karena itu pemerintah mengupayakan untuk mendirikan koperasi sebagai wadah dalam memperlancar perekonomian rakyat.

Sebenarnya, ekonomi kerakyatan merupakan symbol dari suatu system yang memiliki dampak terhadap perilaku ekonomi yang memang masih rendah dan memang layak untuk mendapatkan prioritas utama penanganan pemerintah. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.

Sistem Ekonomi kerakyatan dapat diperkuat dengan adanya koperasi, dengan adanya koperasi kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Sistem Ekonomi kerakyatan merupakan usaha ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk sekedar memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan para anggota koperasi.

Tujuan utama dalam penyelenggaraan system ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi adalah untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia ( sebagaimana telah tercantum dalam sila ke-5 ) melalui peningkatan kemampuan masyarakat terhadap pengendaliannya roda perekonomian di Indonesia. Apabila setiap pelaku ekonomi menerapkannya, kemungkinan tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak baik dari segi perekonomian bawah dapat diatasi dengan baik. Adanya jaminan social bagi anggota masyarakat yang membutuhkan terutama fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Yang lebih penting adalah terselenggaranya system belajar mengajar bagi setiap anggota masyarakat.

 

UMKM ( USAHA MIKRO, KECIL ,DAN MENENGAH)

Perkembangan usaha mikro , kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, hal ini ditujukan oleh keberadaan UMKM dan koperasi yang telah mencerminkan wujud nyata kehidupan social dan ekonomi bagian terbesar dari rakyat indonesia. Peran UMKM yang besar ditunjukan oleh kontribusinya terhadap produksi nasional, jumlah unit usaha dan pengusaha, serta penerapan tenaga kerja. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 % dari total PDB nasional , terdiri dari kontribusi usaha, mikro dan kecil sebesar 41,1% dan sekala menengah sebesar 15,6 %. Atas dasar harga konstan tahun1993, laju pertumbuhan PDB UMKM pada tahun 2003 tercatat sebesar 4,6 % atau tumbuh lebih cepat dari pada PDB nasional yang tercatat sebesar 4,1 % . sementara pada tahun yang sama , jumlah UMKM adalah sebanyak 42,4 juta unit usaha atau 99,9% dari jumlah seluruh unit usaha yang bagian terbesarnya berupa usaha sekala mikro, UMKM tersebut dapat menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5% dari jumlah tenaga kerja, meliputi usaha mikro dan kecil sebanyak 70,3 juta tenaga kerja dan usaha menengah sebanyak 8,7 juta tenaga kerja. UMKM berperan besar dalam penyediaan tenaga kerja

  1. 1.  RENDAHNYA PRODUKTIFITAS

Perkembangan yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi dengan peningkatan kualitas UMKM yang memadai khususnya skal usaha mikro. Masalah yang masih di hadapi adalah rendahnya produktifitas, sehingga menimbulkan kesenjangan yang sangat lebar antar pelaku usaha kecil, menengah dan besar. Atas dasar harga konstan tahun 1993,   produktifitas per unit usaha selama periode 2000-2003 tidak menunjukan perkembangan yang berarti, yaitu produktifitas usaha mikro dan kecil sekitar 4,3 juta per unit usaha per tahun dan usaha menengah sebesar 1,2 miliar, sementara itu produktifitas per unit uaha besar telah mencapai 82,6 milliar, demikian pula dengan perkembangan produktifitas per tenaga kerja usaha mikro dan kecil serta usaha menengah belum menunjukan perkembangan yang berarti masing- berkisar 2,6 juta dan 8,7 juta, sedangkan produktifitas pertenaga kerja usaha besar telah mencapai 423 juta.

Kinerja seperti itu berkaitan dengan:

(A)   Rendahnya kualitas sumber daya manusia UMKM khususnya dalam bidang manajemen, organisasi, penguasaan teknoligi, dan pemasaran, dan

(B)   Rendahnya kompetensi kewirausahaan UMKM. Peningkatan produktifitas UMKM sangat diperlukan untuk mengatasi ketimpangan antar pelaku, antara golongan pendapatan dan antar daerah

 

  1. 2.   Terbatasnya akses UMKM kepada sumber daya produktif

      Akses kepada sumber daya produktif terutama terhadap permodalan, teknologi, informasi dan pasar. Dalam hal pendanaan , produk jasa lembaga keuangan sebagian besar masih berupa kredit modal kerja, sedangkan untuk kredit investasi sangat terbatas bagi UMKM keadaan ini sulit untuk meningkatkan kapasitas usaha atau pun mengembangkan produk-produk yang bersaing. Disamping persyaratan pinkamanya juga tidak mudah dipenuhi, seperti jumlah jaminan meskipun usahanya layak, maka dunia perbankan yang merupakan sumber pendanaan terbesar masih memandang UMKM sebagai kegiatan yang beresiko tinggi. Pada tahun 2003, untuk sekala jumlah pinjaman dari perkembangan sampai dengan RP 50 juta, terserap hanya sekitar 24persen ke sector produktif, selebihnya terserap ke sector konsumtif.

      Bersamaan dengan itu, penguasaan teknologi, manajemen, informasi dan pasar masih jauh dari memadai dan relative memerlukan biaya yang besar untuk dikelola secara mandiri oleh UMKM sementara ketersediaan lembaga yang menyediakan jasa di bidang tersebut juga sangat terbatas dan tidak merata ke seluruh daerah, peran masyarakat dan dunia usaha dalam pelayanan kepada UMKM juga belum berkembang, karena pelayanan kepada UMKM masih dipandang kurang menguntungkan

  1. 3.  Masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi

            Sementara itu sampai dengan akhir tahun 2003, jumlah koperasi mencapai 123 ribu unit, dengan jumlah anggota sebanyak 27,3 juta orang, meskipun jumlahnya cukup besar dan terus menerus meningkat , kinerja koperasi masih jauh dari yang diharapkan. Sebagai contoh, jumlah koperasi yang aktif pada tahun 2003 adalah sebanyak 93,8 ribu unit atau hanya sekitar 76% dari koperasi yang ada.

            Diantara koperasi yang aktif tersebut , hanya 44,7 ribu koperasi atau kurang dari 48% yang menyelengarakan rapat anggota tahunan(RAT), ssalah satu organisasi yang merupakan lembaga(FORUM) pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi koperasi, selain itu secara rata-rata baru 27% koperasi aktif yang memiliki manajer koperasi.

 

 

  1. Tertinggalnya kinerja koperasi dan kurang baiknya citra koperasi.

Kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices) telah menimbulkan berbagai permasalahan mendasar yang menjadi kendala bagi kemajuan perkoperasian di Indonesia. Pertama, banyak koperasi yang terbentuk tanpa didasari oleh adanya kebutuhan/ kepentingan ekonomi bersama dan prinsip kesukarelaan dari para anggotanya, sehingga kehilangan jati dirinya sebagai koperasi sejati yang otonom dan swadaya/mandiri. Kedua, banyak koperasi yang tidak dikelola secara profesional dengan menggunakan teknologi dan kaidah ekonomi moderen sebagaimana layaknya sebuah badan usaha. Ketiga, masih terdapat kebijakan dan regulasi yang kurang mendukung kemajuan koperasi. Keempat, koperasi masih sering dijadikan alat oleh segelintir orang/kelompok, baik di luar maupun di dalam gerakan koperasi itu sendiri, untuk mewujudkan kepentingan pribadi atau golongannya yang tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan kepentingan anggota koperasi yang bersangkutan dan nilai-nilai luhur serta prinsip-prinsip koperasi. Sebagai akibatnya:

(i) kinerja dan kontribusi koperasi dalam perekonomian relatif tertinggal dibandingkan badan usaha lainnya, dan

(ii) citra koperasi di mata masyarakat kurang baik. Lebih lanjut, kondisi tersebut mengakibatkan terkikisnya kepercayaan, kepedulian dan dukungan masyarakat kepada koperasi.

 

5.      Kurang kondusifnya iklim usaha.

Koperasi dan UMKM pada umumnya juga masih menghadapi berbagai masalah yang terkait dengan iklim usaha yang kurang kondusif, di antaranya adalah:

(a) ketidakpastian dan ketidakjelasan prosedur perizinan yang mengakibatkan besarnya biaya transaksi, panjangnya proses perijinan dan timbulnya berbagai pungutan tidak resmi,

(b) praktik bisnis dan persaingan usaha yang tidak sehat, dan

(c) lemahnya koordinasi lintas instansi dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM. Di samping itu, otonomi daerah yang diharapkan mampu mempercepat tumbuhnya iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UMKM, ternyata belum menunjukkan kemajuan yang merata. Sejumlah daerah telah mengidentifikasi peraturan-peraturan yang menghambat sekaligus berusaha mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dan bahkan telah meningkatkan pelayanan kepada koperasi dan UMKM dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap.

Namun masih terdapat daerah lain yang memandang koperasi dan UMKM sebagai sumber pendapatan asli daerah dengan mengenakan pungutan-pungutan baru yang tidak perlu sehingga biaya usaha koperasi dan UMKM meningkat. Disamping itu kesadaran tentang hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan pengelolaan lingkungan masih belum berkembang. Oleh karena itu, aspek kelembagaan perlu menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dalam rangka memperoleh daya jangkau hasil dan manfaat (outreach impact) yang semaksimal mungkin mengingat besarnya jumlah, keanekaragaman usaha dan tersebarnya UMKM.

 

A. SASARAN

Koperasi dan UMKM menempati posisi strategis untuk mempercepat perubahan struktural dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sebagai wadah kegiatan usaha bersama bagi produsen maupun konsumen, koperasi diharapkan berperan dalam meningkatkan posisi tawar dan efisiensi ekonomi rakyat, sekaligus turut memperbaiki kondisi persaingan usaha di pasar melalui dampak eksternalitas positif yang ditimbulkannya. Sementara itu UMKM berperan dalam memperluas penyediaan lapangan kerja, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, dan memeratakan peningkatan pendapatan. Bersamaan dengan itu adalah meningkatnya daya saing dan daya tahan ekonomi nasional. Dengan perspektif peran seperti itu,

 

 

B. sasaran umum pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam lima tahun mendatang adalah:

1. Meningkatnya produktivitas UMKM dengan laju pertumbuhan lebih tinggi dari laju pertumbuhan produktivitas nasional,

2. Meningkatnya proporsi usaha kecil formal,

3. Meningkatnya nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah dengan laju pertumbuhan    lebih tinggi dari laju pertumbuhan nilai tambahnya,

4. Berfungsinya sistem untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, dan

5. Meningkatnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi sesuai dengan jatidiri koperasi.

 

C.ARAH KEBIJAKAN 

Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut, pemberdayaan koperasi dan UMKM akan dilaksanakan dengan arah kebijakan sebagai berikut:

1.   Mengembangkan usaha kecil dan menengah (UKM) yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing; sedangkan pengembangan usaha skala mikro lebih diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

2.  Memperkuat kelembagaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata
  kepemerintahan yang baik (good governance) dan berwawasan gender
  terutama untuk:

      a.Memperluas akses kepada sumber permodalan khususnya perbankan.
      b.Memperbaiki lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur
         perijinan.
      c.Memperluas dan meningkatkan kualitas institusi pendukung yang
               menjalankan fungsi intermediasi sebagai penyedia jasa pengembangan
               usaha, teknologi,  manajemen, pemasaran dan informasi.

3.  Memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja terutama dengan :

a. Meningkatkan perpaduan antara tenaga kerja terdidik dan terampil
                dengan adopsi penerapan tekonologi.

b. Mengembangkan UMKM melalui pendekatan klaster di sektor agribisnis
               dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan
               usaha,termasuk dengan cara meningkatkan kualitas kelembagaan
               koperasi sebagai wadah organisasi kepentingan usaha bersama untuk
               memperoleh efisiensi kolektif.

c. Mengembangkan UMKM untuk makin berperan dalam proses
                industrialisasi, perkuatan keterkaitan industri, percepatan pengalihan
                teknologi,dan peningkatan kualitas SDM.

            d. Mengintegrasikan pengembangan usaha dalam konteks pengembangan
               regional, sesuai dengan karakteristik pengusaha dan potensi usaha
               unggulan di setiap daerah.

4.   Mengembangkan UMKM untuk makin berperan sebagai penyedia barang dan   jasa pada pasar domestik yang semakin berdaya saing dengan produk impor, khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.

5.  Membangun koperasi yang diarahkan dan difokuskan pada upaya-upaya untuk:

(i) membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat makro, meso, maupun mikro, guna menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi serta kepastian hukum yang menjamin terlindunginya koperasi dan/atau anggotanya dari praktek-praktek persaingan usaha yang tidak sehat;

(ii) meningkatkan pemahaman, kepedulian dan dukungan pemangku kepentingan (stakeholders) kepada koperasi; dan

(iii) meningkatkan kemandirian gerakan koperasi.

 PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN

Sasaran dan arah kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM tersebut diatas dijabarkan ke dalam program-program pembangunan yang merupakan strategi implementasi pada tataran makro, meso dan mikro.

 

1.       Progam Penciptaan Iklim Usaha Bagi UMKM

Tujuan program ini adalah untuk memfasilitasi terselenggaranya lingkungan usaha yang efisien secara ekonomi, sehat dalam persaingan, dan non-dikriminatif bagi kelangsungan dan peningkatan kinerja usaha UMKM, sehingga dapat mengurangi beban administratif, hambatan usaha dan biaya usaha maupun meningkatkan rata-rata skala usaha, mutu layanan perijinan/pendirian usaha, dan partisipasi stakeholders dalam pengembangan kebijakan UMKM.

  1. Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut:

(a)  Penyempurnaan peraturan perundangan, seperti UU tentang Usaha Kecil dan Menengah, dan UU tentang Wajib Daftar Perusahaan, beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun landasan legalitas usaha yang kuat, dan melanjutkan penyederhanaan birokrasi, perijinan, lokasi, serta peninjauan terhadap peraturan perundangan lainnya yang kurang kondusif bagi UMKM, termasuk peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik yang sektoral maupun spesifik daerah.

(b) Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi badan usaha.

(c) Peningkatan kelancaran arus barang, baik bahan baku maupun produk, dan  jasa yang diperlukan seperti kemudahan perdagangan antardaerah dan pengangkutan.

(d) Peningkatan kemampuan aparat dalam melakukan perencananaan dan penilaian regulasi, kebijakan dan program.

(e) Pengembangan pelayanan perijinan usaha yang mudah, murah dan cepat termasuk melalui perijinan satu atap bagi UMKM, pengembangan unit penanganan pengaduan serta penyediaan jasa advokasi/mediasi yang berkelanjutan bagi UMKM.

(f) Penilaian dampak regulasi/kebijakan nasional dan daerah terhadap perkembangan dan kinerja UMKM, dan pemantauan pelaksanaan kebijakan/regulasi.

(g) Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam perencanaan kebijakan dan program UMKM dengan partisipasi aktif para pelaku dan instansi terkait, dan

(h) Peningkatan penyebarluasan dan kualitas informasi UMKM, termasuk pengembangan jaringan pelayanan informasinya.

 

  1. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UMKM

Program ini bertujuan untuk mempermudah, memperlancar dan memperluas akses UMKM kepada sumber daya produktif agar mampu memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya lokal serta menyesuaikan skala usahanya sesuai dengan tuntutan efisiensi. Sistem pendukung dibangun melalui pengembangan lembaga pendukung/penyedia jasa pengembangan usaha yang terjangkau, semakin tersebar dan bermutu untuk meningkatkan akses UMKM terhadap pasar dan sumber daya produktif, seperti sumber daya manusia, modal, pasar, teknologi, dan informasi, termasuk mendorong peningkatan fungsi intermediasi lembaga-lembaga keuangan bagi UMKM.

         Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:

a)       Penyediaan fasilitasi untuk mengurangi hambatan akses UMKM terhadap sumber daya produktif, termasuk sumber daya alam.

b)       Peningkatan peranserta dunia usaha/masyarakat sebagai penyedia jasa layanan teknologi, manajemen, pemasaran, informasi dan konsultan usaha melalui penyediaan sistem insentif, kemudahan usaha serta peningkatan kapasitas pelayanannya.

c)       Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam (KSP/USP) antara lain melalui pemberian kepastian status badan hukum, kemudahan dalam perijinan, insentif untuk pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antara LKM dan Bank, serta dukungan terhadap peningkatan kualitas dan akreditasi KSP/USP/LKM sekunder.

d)       Perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, khususnya skim kredit investasi bagi koperasi dan UMKM, dan peningkatan peran lembaga keuangan bukan bank, seperti perusahaan modal ventura, serta peran lembaga penjaminan kredit koperasi dan UMKM nasional dan daerah, disertai dengan pengembangan jaringan informasinya.

e)       Peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan dana pengembangan UMKM yang bersumber dari berbagai instansi pemerintah pusat, daerah dan BUMN.

f)       Dukungan terhadap upaya mengatasi masalah kesenjangan kredit (kesenjangan skala, formalisasi, dan informasi) dalam pendanaan UMKM.

g)       Pengembangan sistem insentif, akreditasi, sertifikasi dan perkuatan lembaga-lembaga pelatihan serta jaringan kerjasama antarlembaga pelatihan.

h)       Pengembangan dan revitalisasi unit pelatihan dan penelitian dan pengembangan (litbang) teknis dan informasi milik berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah untuk berperan sebagai lembaga pengembangan usaha bagi UMKM, dan

i)        Dukungan terhadap upaya penguatan jaringan pasar produk UMKM dan anggota koperasi, termasuk pasar ekspor, melalui pengembangan lembaga pemasaran, jaringan usaha termasuk kemitraan usaha, dan pengembangan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line, terutama bagi komoditas unggulan berdaya saing tinggi.

 

3.      Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif UMKM

Program ini ditujukan untuk mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan dan meningkatkan daya saing UKM sehingga pengetahuan serta sikap wirausaha semakin berkembang, produktivitas meningkat, wirausaha baru berbasis pengetahuan dan teknologi meningkat jumlahnya, dan ragam produk-produk unggulan UKM semakin berkembang.

         Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:

a)       Pemasyarakatan kewirausahaan, termasuk memperluas pengenalan dan semangat kewirausahaan dalam kurikukulum pendidikan nasional dan pengembangan sistem insentif bagi wirausaha baru, terutama yang berkenaan dengan aspek pendaftaran/ijin usaha, lokasi usaha, akses pendanaan, perpajakan dan informasi pasar.

b)       Penyediaan sistem insentif dan pembinaan serta fasilitasi untuk memacu pengembangan UKM berbasis teknologi termasuk wirausaha baru berbasis teknologi, utamanya UKM berorientasi ekspor, subkontrak/penunjang, agribisnis/agroindustri dan yang memanfaatkan sumber daya local.

c)       Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran UKM tentang HaKI dan pengelolaan lingkungan yang diikuti upaya peningkatan perlindungan HaKI milik UKM.

d)       Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan jaringan lembaga pengembangan kewirausahaan.

e)       Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan inkubator teknologi dan bisnis, termasuk dengan memanfaatkan fasilitas litbang pemerintah pusat/daerah dan melalui kemitraan publik, swasta dan masyarakat.

f)       Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan kemitraan investasi antar UKM, termasuk melalui aliansi strategis atau investasi bersama (joint investment) dengan perusahaan asing dalam rangka mempercepat penguasaan teknologi dan pasar.

g)       Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan jaringan produksi dan distribusi melalui pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan usaha kelompok dan jaringan antar UMKM dalam wadah koperasi serta jaringan antara UMKM dan usaha besar melalui kemitraan usaha, dan

h)       Pemberian dukungan serta kemudahan terhadap upaya peningkatan kualitas pengusaha kecil dan menengah, termasuk wanita pengusaha, menjadi wirausaha tangguh yang memiliki semangat kooperatif.

4.      Program Pemberdayaan Usaha Skala Mikro

Program ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin dalam rangka memperoleh pendapatan yang tetap, melalui upaya peningkatan kapasitas usaha sehingga menjadi unit usaha yang lebih mandiri, berkelanjutan dan siap untuk tumbuh dan bersaing. Program ini akan memfasilitasi peningkatan kapasitas usaha mikro dan keterampilan pengelolaan usaha serta sekaligus mendorong adanya kepastian, perlindungan dan pembinaan usaha.

         Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok antara lain mencakup:

a)       Penyediaan kemudahan dan pembinaan dalam memulai usaha, termasuk dalam perizinan, lokasi usaha, dan perlindungan usaha dari pungutan informal.

b)       Penyediaan skim-skim pembiayaan alternatif dengan tanpa mendistorsi pasar, seperti sistem bagi-hasil dari dana bergulir, sistem tanggung-renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai pengganti anggunan.

c)       Penyelenggaraan dukungan teknis dan pendanaan yang bersumber dari berbagai instansi pusat, daerah dan BUMN yang lebih terkoordinasi, profesional dan institusional.

d)       Penyediaan dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan mikro (LKM);

e)       Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan kewirausahaan, dan bimbingan teknis manajemen usaha.

f)        Penyediaan infrastruktur dan jaringan pendukung bagi usaha mikro serta kemitraan usaha.

g)       Fasilitasi dan pemberian dukungan untuk pembentukan wadah organisasi bersama di antara usaha mikro, termasuk pedagang kaki lima, baik dalam bentuk koperasi maupun asosiasi usaha lainnya dalam rangka meningkatkan posisi tawar dan efisiensi usaha.

h)       Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi/klaster disertai dukungan penyediaan infrastruktur yang makin memadai, dan

i)        Penyediaan dukungan dan kemudahan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro/sektor informal dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi pedesaan terutama didaerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan.

 

5.     Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya untuk memperoleh efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan demikian diharapkan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik; infrastruktur pendukung pengembangan koperasi semakin lengkap dan berkualitas; lembaga gerakan koperasi semakin berfungsi efektif dan mandiri; serta praktek berkoperasi yang baik (best practices) semakin berkembang di kalangan masyarakat luas.

         Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:

a)       Penyempurnaan undang-undang tentang koperasi beserta peraturan pelaksanaannya.

b)       Peninjauan dan penyempurnaan terhadap berbagai peraturan perundangan lainnya yang kurang kondusif bagi koperasi.

c)       Koordinasi dan pemberian dukungan dalam rangka penyempurnaan kurikulum pendidikan perkoperasian di sekolah-sekolah.

d)       Penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas yang disertai dengan pemasyarakatan contoh-contoh koperasi sukses yang dikelola sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi.

       e)       Peningkatan kualitas administrasi dan pengawasan pemberian badan hukum koperasi.

       f)       Pemberian dukungan untuk membantu perkuatan dan kemandirian lembaga gerakan koperasi.

       g)       Pemberian dukungan dan kemudahan kepada gerakan koperasi untuk melakukan penataan dan perkuatan organisasi serta modernisasi manajemen koperasi primer dan sekunder untuk meningkatkan pelayanan anggota.

       h)       Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan infrastruktur pendukung pengembangan koperasi di bidang pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, penelitian dan pengembangan, keuangan dan pembiayaan, teknologi, informasi, promosi dan pemasaran.

       i)        Pengembangan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perkoperasian bagi anggota dan pengelola koperasi, calon anggota dan kader koperasi, terutama untuk menanamkan nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip koperasi dalam kehidupan koperasi, yang mengatur secara jelas adanya pembagian tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah dan gerakan koperasi.

       j)    Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha antar koperasi.

       k)    Peningkatan kemampuan aparat di Pusat dan Daerah dalam melakukan penilaian dampak regulasi, kebijakan dan program pembangunan koperasi.

       l)    Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam perencanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan koperasi dengan partisipasi aktif para pelaku dan instansi terkait

 

 

Telah diketahui sebelumnya bahwa krisis ekonomi yang melanda Indonesia bahkan tentang persoalan globalisasi dalam perekonomian, membuat pemerintah dan para pihak yang bersangkutan mencari pengupayaan untuk mengatasi persoalan tersebut. Tidak mudah memang menjalankan program yang telah di canangkan. Akan tetapi, dengan kehadirannya system ekonomi kerakyatan di Indonesia memang sedikit membantu dalam mengatasi permasalahan tersebut. Walaupun penggunaan ungkapan itu dalam realisasinya cenderung belum terlaksana dengan ungkapan ekonomi rakyat, justru cenderung dipandang seolah-olah merupakan idealisme baru dalam perekonomian Indonesia. Ekonomi kerakyatan dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan, tukang becak dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu dan diperjuangkan melalui koperasi. Peranan koperasi di Indonesia sesungguhnya untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia, misalnya telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa Indonesia. Dengan mendirikan koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya. Peran koperasi di pedesaan telah menggantikan fungsi bank konvensional atau syariah sehingga koperasi sering disebut pula sebagai banknya rakyat karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan yang sudah diatur oleh pemerintah di Indonesia. Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi ahrus bisa memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan begitu, koperasi akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.

 

 

 

 

 

 

 

KESIMPULAN

 

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomirakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di indonesia  prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonmi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.

Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Sebagai sesama anak bangsa, kita terpanggil untuk secara bersama-sama memberdayakan koperasi sehingga koperasi bukan hanya berperan sebagai lembaga yang menjalankan usaha saja, namun koperasi bisa menjadi alternatif kegiatan ekonomi yang mampu menyejahterakan anggota serta sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam sistem perekonomian. Dengan kata lain, kita mengharapkan tumbuh berkembangnya koperasi yang memiliki competitive advantage dan bargaining position yang setara dengan pelaku ekonomi lainnya.

Perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Peran UMKM yang besar ditunjukkan oleh kontribusinya terhadap produksi nasional.

Dengan perspektif peran seperti: meningkatnya produktivitas UMKM, meningkatnya proporsi usaha kecil formal, meningkatnya nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah, berfungsinya sistem untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi sesuai dengan jati diri koperasi. Arah kebijakan mengembangkan, memperkuat dan memperluas usaha kecil dan menengah (UKM). Dengan berbagai progam-progam pembangunan.

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REFERENSI

 

http://yohanasetianingrum.blogspot.com/2011/10/sistem-ekonomi-kerakyatan-melalui.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://rendy-ekonomikoperasi.blogspot.com/2011/10/ekonomi-koperasi.html

http://aadesanjaya.blogspot.com/2011/07/contoh-karya-ilmiyah.html

http://belajarkoperasi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=183&Itemid=189

http://julyankurniawan.blogspot.com/2010/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html

http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/bentuk-dan-jenis-koperasi-indonesia.html

http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-sistem-ekonomi-kerakyatan.html

http://succesary.wordpress.com/2008/12/10/sistem-ekonomi-kerakyatan/

http://www.ekonomirakyat.org/edisi_7/artikel_1.htm

http://triany-syafrilia.blogspot.com/2011/10/sistem-ekonomi-kerakyatan-melalui-wadah.html

 

 

 

 

 

REFERENSI………………………………………………………………………………………………………………………..………………………25

 

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI TUTUP BUKU 2012

 

 

NAMA : HARIS ANDRIANTO

NPM : 13212320

KELAS : 2EA28

 

FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA

 

 

 

DAFTAR ISI

1. Laporan keuangan tutup buku 2012

a. Laporan pertanggung jawaban……………………………………………………………………………. 1

b. Laporan neraca……………………………………………………………………………………………………..3

c. Laporan perhitungan SHU (sisa hasil usaha )2012………………………………………………….4

2. Pembagian SHU kepada anggota

a. Perhitungan rugi laba per 31 des…………………………………………………………………………5

b. Rumus pembagian SHU………………………………………………………………………………………..6

c. Simpanan anggota koperasi………………………………………………………………………………..8

d. Pembagian SHU anggota…………………………………………..………………………………………..10

3. Kesimpulan hasil rapatanggota…………………………………………………………………………………12

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunianyalah saya dapat menyelesaikan tugas makalah Ekonomi Koperasi ini tepat pada waktunya. Tugas makalah Ekonomi Koperasi ini disusun sebagai salah satu tugas perorangan pada mata kuliah softskill ekonomi koprasi UNIVERSITAS GUNADARMA. Dalam menyusun tugas makalah ini, saya banyak menerima bantuan baik berupa nasehat, dan petunjuk dari berbagai pihak.Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang sudah banyak membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini. Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih dan menyadari masih banyak kekurangan dari apa yang saya kerjakan disana sini, untuk itu saya mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun agar kedepannya menjadi lebih bagus dan sempurna.

                                                                                                                                           Bekasi, 29 OKTOBER 2013

                                                                                                                                             

                                                                                                                                                    Haris Andrianto

 

 

 PENDAHULUAN 

          Latar Belakang Koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang bercirikan kebersamaan atau berasaskan kekeluargaan. Di Indonesia koperasi bergerak di berbagai bidang untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, salah satunya di bidang pertanian. Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani maka salah satu jenis koperasi yang cukup menonjol adalah Koperasi Unit Desa. Sistem Informasi Manajemen merupakan salah satu bidang yang dibutuhkan dalam suatu organisasi termasuk koperasi. Dalam menjalankan roda organisasi diperlukan suatu sistem yang mengatur jalannya informasi karena dengan berkomunikasi maka segala sesuatu menjadi jelas. Koperasi yang mempunyai banyak stakeholders juga tentunya membutuhkan Sistem Informasi Manajemen sebagai sarana komunikasi antar stakeholders tersebut.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

MATERI EKONOMI KOPERASI

v\:* {behavior:url(#default#VML);}
o\:* {behavior:url(#default#VML);}
w\:* {behavior:url(#default#VML);}
.shape {behavior:url(#default#VML);}

Normal
0
false

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

MATERI EKONOMI KOPERASI

 

 

ug.jpg

 

 

DISUSUN: HARIS ANDRIANTO

NPM: 13212320

KELAS : 2EA28

 

 

 

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

            Puji syukur kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunianyalah saya dapat menyelesaikan tugas makalah Ekonomi Koperasi ini tepat pada waktunya. Tugas makalah Ekonomi Koperasi ini disusun sebagai salah satu tugas perorangan pada mata kuliah softskill ekonomi koprasi UNIVERSITAS GUNADARMA.

            Dalam menyusun tugas makalah ini, saya banyak menerima bantuan baik berupa nasehat, dan petunjuk dari berbagai pihak.Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang sudah banyak membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini.

            Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih dan menyadari masih banyak kekurangan dari apa yang saya kerjakan disana sini, untuk itu saya mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun agar kedepannya menjadi lebih bagus dan sempurna.

 

 

 

 

 

 

 

Bekasi, 13 october 2013

 

 

 

                                                                                                                                                                                 Haris Andrianto

 

 

 

 


PENDAHULUAN

 

 

Latar Belakang

Koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang bercirikan kebersamaan atau berasaskan kekeluargaan. Di Indonesia koperasi bergerak di berbagai bidang untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, salah satunya di bidang pertanian. Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani maka salah satu jenis koperasi yang cukup menonjol adalah Koperasi Unit Desa.

Sistem Informasi Manajemen merupakan salah satu bidang yang dibutuhkan dalam suatu organisasi termasuk koperasi. Dalam menjalankan roda organisasi diperlukan suatu sistem yang mengatur jalannya informasi karena dengan berkomunikasi maka segala sesuatu menjadi jelas. Koperasi yang mempunyai banyak stakeholders juga tentunya membutuhkan Sistem Informasi Manajemen sebagai sarana komunikasi antar stakeholders tersebut.

 

DAFTAR ISI

 

 

BAB 1

KONSEP, ALIRN DAN SEJARAH KOPERASI

1.       KONSEP KOPERASI…………………………………………………………………………………………………1

2.       LATAR BELAKAN TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI………………………………………………………………1

3.      SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI…………………………………………………………………………..3

4.       KESIMPULAN…………………………………………………………………………………………………………………………5

BAB 2

PENGERTIAN DAN KONSEP KOPERASI

1.       PENGERTIAN KOPERASI………………………………………………………………………………………………………………..6

1.      DEFINISI ILO…………………………………………………………………………………………………………………………6

2.      DEFINISI CHANIAGO……………………………………………………………………………………………………………….7

3.      DEFINISI DOOREN…………………………………………………………………………………………………………………..7

D.      DEFINISI HATTA………………………………………………………………………………………………………………………7

E.       DEFINISI MUNKNER………………………………………………………………………………………………………………..7

2.       TUJUAN KOPERASI……………………………………………………………………………………………………………………….8

3.       PRINSIP-PRINSIP KOPERASI……………………………………………………………………………………………………………8

A.      PRINSIP MUNKNER…………………………………………………………………………………………………………………8

B.      PRINSIP ROCHDALE………………………………………………………………………………………………………………..8

C.      PRINSIP RAIFFEISEN………………………………………………………………………………………………………………..8

D.      PRINSIP SCHULZE……………………………………………………………………………………………………………………9

E.       PRINSIP ICA…………………………………………………………………………………………………………………………….9

F.       PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA…………………………………………………………………………………………10

4.KESIMPULAN………………………………………………………………………………………………………………………………………………..10

BAB 3

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

1.       BENTUK ORGANISASI…………………………………………………………………………………………………………………11

A.      MENURUT HANEL………………………………………………………………….…………………………………………….13

B.      MENURUT ROPKE………………………………………………………………………………………………………………..14

C.      DI INDONESIA……………………………………………………………………………………………………………………14

2.       HIRARKI TANGGUNG JAWAB………………………………………………………………………………………………………15

A.      PENGURUS ……………………………………………………………………………………………………………………….15

B.      PENGELOLA……………………………………………………………………………………………………………………….16

C.      PENGAWAS…………………………………………………………………………………………………………………………16

3.       POLA MANAJEMEN……………………………………………………………………………………………………………………16

4.  KESIMPULAN…………………………………………………………………………………………………………………………………………………18

BAB 4

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1.       PENGERTIAN BADAN USAHA……………………………………………………………………………………………………..19

2.       KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA……………………………………………………………………………………………….19

3.       TUJUAN DAN NILAI KOPERASI……………………………………………………………………………………………………19

4.       MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI………………………………………………………………………….20

5.       KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN…………………………………………………………………………………………..21

6.       TEORI LABA…………………………………………………………………………………………………………………………21

7.       FUNGSI LABA…………………………………………………………………………………………………………………………21

8.       KEGIATAN USAHA………………………………………………………………………………………………………………………21

A.      STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI…………………………………………………………………………………21

B.      KEGIATAN USAHA……………………………………………………………………………………………………………….21

C.      PERMODALAN USAHA………………………………………………………………………………………………………..21

D.      SISA HASIL USAHA KOPERASI………………………………………………………………………………………………22

KESIMPULAN………………………………………………………………………………………………………………………………………….22

BAB 5

SISA HASIL USAHA

1.       PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR……………………………………………………………………………………….23

2.       RUMUS PEMBAGIAN SHU………………………………………………………………………………………………………24

3.       PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU …………………………………………………………………………………………..25

4.       PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA………………………………………………………………………………………………25

5. KESIMPULAN……………………………………………………………………………………………………………………………………………..29

BAB 6

POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.       PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI……………………………………………………………..30

A.      PENGERTIAN MANAJEMEN…………………………………………………………………………………………………30

B.      PENGERTIAN KOPERASI………………………………………………………………………………………………………30

C.      PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI……………………………………………………………………………………..30

2.       RAPAT ANGGOTA……………………………………………………………………………………………………………………30

3.       PENGURUS ……………………………………………………………………………………………………………………………31

4.       PENGAWAS…………………………………………………………………………………………………………………………….31

5.       MANAJEMEN…………………………………………………………………………………………………………………………31

6.       PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI…………………………………………………………………………………………..31

KESIMPULAN……………………………………………………………………………………………………………………………………………………32

BAB 7

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1.       JENIS KOPERASI……………………………………………………………………………………………………………………33

A.      MENURUT PP NO. 60/1959 ………………………………………………………………………………………………..33

B.      MENURUT TEORI KLASIK  …………………………………………………………………………………………………..33

2.       KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI  SESUAI UU NO.12/1967 …………………………………………………………..36

3.       BENTUK KOPERASI…………………………………………………………………………………………………………………36

A.      SESUAI PP NO.60/1959………………………………………………………………………………………………………36

B.      SESUAI WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAH………………………………………………………………………….37

C.      KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER…………………………………………………………………………………….39

KESIMPULAN…………………………………………………………………………………………………………………………………………39

BAB 8

PERMODALAN KOPERASI

1.       ARTI MODAL KOPRASI ………………………………………………………………………………………………………………40

2.       SUMBER MODAL……………………………………………………………………………………………………………………….42

A.      MENURUT UU NO. 12/1967………………………………………………………………………………………………..42

B.      MENURUT UU NO. 25/1992………………………………………………………………………………………………..42

3.       DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI…………………………………………………………………………………………….43

KESIMPULAN…………………………………………………………………………………………………………………………………………………44

BAB 9

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

1.       EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI………………………………………………………………………………………………44

2.       EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA…………………………………………………………………………………………………..44

3.       ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI ………………………………………….45

4.       PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN……………………………………………………………………………45

KESIMPULAN……………………………………………………………………………………………………………………………………………….46

BAB 10

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

1.       EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI……………………………………………………………………………………………47

2.       EFEKTIFITAS KOPERASI……………………………………………………………………………………………………………48

3.       PRODUKTIFITAS KOPERASI……………………………………………………………………………………………………….48

4.       ANALISIS LAPORAN KOPERASI………………………………………………………………………………………………….49

KESIMPULAN…………………………………………………………………………………………………………………………………………………50

BAB 11

PERANAN KOPERASI

1.       PERANAN KOPERASI  DIBERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN……………………………………………………………..51

A.      DI PASAR PERSAINGAN SEMPURNA……………………………………………………………………………………51

B.      DI PASAR MONOPOLISTIK…………………………………………………………………………………………………..51

C.      DI PASAR MONOPSOMI………………………………………………………………………………………………………52

D.      DI PASAR OLIGOPOLI…………………………………………………………………………………………………………..52

KESIMPULAN…………………………………………………………………………………………………………………………………………….53

BAB 12

PEMBANGUNAN KOPERASI

1.       PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG……………………………………………………………………..54

KESIMPULAN ………………………………………………………………………………………………………………………………55

REFERENSI……………………..……………………………………………………………………………………………………………57

 

BAB 1

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

Kesimpulan
Dari data diatas, dapat diambil kesimpulan:
1. Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara berkembang.
2. adanya Keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
3. Sejarah Koperasi mulai berkembang dikota rochdale pada tahun 1844, dan pergerakan koperasi dalam perekonomian di Indonesia pada tahun 1986 di kota purwokerto(banyumas)

BAB 2

Kesimpulan
 Koperasi merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

Bahwa Organisasi merupakan sekumpulan orang yang bekerjasama dengan pembagian atau alokasi tugas dan tanggung jawab tertentu dalam system koordinasi dan pengaturan guna memudahkan pencapaian beberapa tujuan yang telah ditetapkan.

Misalkan:

Sebagai salah satu bentuk atau wujud dari organisasi tersebut, adalah negara. Negara merupakan suatu bentuk organisasi kekuasaan masyarakat yang berupaya mengatur interaksi antar anggota masyarakat atau penduduknya dalam suatu wilayah hukum tertentu berdasarkan kesepakatan diantara mereka baik mengenai cara pencapaian maupun tujuan yang akan di capai agar mereka dapat hidup secara harmonis dan meningkat kesejahteraannya secara adil makmur. sesuai dengan kajian ilmu pemerintahan.

maka bisa kami simpulkan: bahwa yang dimaksud organisasi dalam kajian ini adalah Negara. Salah satu unsur Negara adalah pemerintah, yang menjadi objek formal ilmu pemerintahan. Sedangkan yang menjadi objek material ilmu pemerintahan adalah kegiatan dan hubungan hubungan pemeritahan.
Oleh karena suatu organisasi terbentuk dari kumpulan individu yang berbeda baik sifat, karakter, keahlian, pendidikan, dan latar belakang pengalaman dalam hidupnya, perlu ada pengakuan pandangan yang akan berguna untuk pencapaian misi dan tujuan organisasi tersebut, agar tidak berjalan sendiri-sendiri.

B. Pengertian / Definisi dari Manajemen
1.Pengertian Manajemen Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan
pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

2. Pengertian Manajemen Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.

3. Menurut Harold Koontz & Cyril O’Donnel, Principles of Management An Analysis of Management Functions) “Manajemen” sebagai usaha mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. Dengan demikian manajer mengadakan koordinasi atas sejumlah aktifitas orang lain yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, penempatan, penggerakkan dan pengendalian.

4. Menurut G.R. terry, (Prinsiples of Management).
Manajemen adalah suatu proses khas yang terdiri dari tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya


BAB 3
Kesimpulan:
Manajemen adalah merupakan ilmu dan seni yang mengatur sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya untuk mencapai suatu tujuan secara bersama-sama pula. Dari segi esensinya bahwa manajemen adalah pembentukan karakter manusia baru pengelolaan secara terstruktur. Maka dengan adanya manajemen diharapkan:
1.Agar bisa teratur, sopan dan baik.
2.Agar efektif, dalam arti hasil yang dicapai lebih maksimal
3.Agar efisien ( terkait adanya dana, tenaga, dan waktu }
4.Agar tujuan tercapai.

 BAB 4

Kesimpulan:

Kesimpulan dari tujuan dan fungsi koperasi terhadap poin poin diatas adalah memperoleh laba dengan konsep-konsep yang di tinjau dari suatu koperasi tersebut maupun sebagai bidang usaha dan perusahaan dengan keanggotaannya diharapkan dapat memperoleh laba dan dengan partisipasi tergadap keanggotaan bisa sebagai permodalan usaha yang baik untuk menjalankannya sesuai dengan undang undang kekoprasian.

BAB 5

Kesimpulan : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

BAB 6

KESIMPULAN Dari uraian di atas maka kami dapat menarik kesimpulan yaitu : Koperasi adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dengan menerapkan pola-pola manajemen yang baik tentunya akan membuat koperasi tersebut dapat mencapai tujuannya. Adapun pola-pola manajemen koperasi antara lain: 1. Rapat anggota 2. Pengurus 3 Pengawas 4. Manajer 5. Pendekatan system pada koperasi

 BAB 7

Kesimpulan :
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.

3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan

BAB 8

KESIMPULAN

        Permodalan koperasi yang ada di Indonesia sudah berkembang luas dalam berasing dengan perusahaan lainnya. Perkembangan nya dalam mencapai keberhasilan yang baik untuk keselarasan rakyat yang kurang mampu berpartisipasi dalam hidup mandiri dan menyisihkan harta untuk keperluan yang akan datang

       BAB 9                     

      Kesimpulan  Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.

      Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

BAB 10

Kesimpulan  Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.


• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.

• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya

(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.


BAB 11

kesimpulan : Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :

1.  Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).

2.  Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku, barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen, terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna, setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya, tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.

BAB 12

KesimpulanKoperasi adalah organisasibisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomirakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi non-Pemerintah Internasional dibagi menjadi 5, yaitu:

1.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela

2.      Pengelolaan yang demokratis,

3.      Partisipasi anggota dalam ekonomi,

4.      Kebebasan dan otonomi,

5.      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 dibagi menjadi 7, yaitu:

1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

5.      Kemandirian

6.      Pendidikan perkoperasian

7.      Kerjasama antar koperasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Referensi :

http://istianakhairany.blogspot.com/2012/10/bab-6-pola-manajemen-koperasi.html

http://ireneaulia.blogspot.com/2012/10/pola-manajemen-koperasi.html

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/pola-manajemen-koperasi/

http://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi/ 
http://taufikdarmawan99.blogspot.com/2011/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
http://tiaseptiani.wordpress.com/2010/12/28/ekonomi-koperasi-5/

http://ikesetiani.wordpress.com/2012/12/01/pembangunan-koperasi/

arifin sitio dan haloman tamba,2001,koperasi, teoridan praktek,penerbit erlangga jakarta

 

 

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

parallel construction

also known as parallel structure or parallel construction, is a balance within one or more sentences of similar phrases or clauses that have the same grammatical structure. The application of parallelism improves writing style and readability, and is thought to make sentences easier to process.Parallelism is often achieved using antithesis, anaphora, asyndeton, climax, epistrophe, and symploc

Examples

Compare the following examples:

  • Lacking parallelism: She likes cooking, jogging, and to read.
  • Parallel: She likes cooking, jogging, and reading.
  • Parallel: She likes to cook, jog, and read.

In the above example, the first sentence has two gerunds and one infinitive. To make it parallel, the sentence can be rewritten with three gerunds or three infinitives.

  • Lacking parallelism: The dog ran across the yard, jumped over the fence, and down the alley he sprinted.
  • Parallel: The dog ran across the yard, jumped over the fence, and sprinted down the alley.

Note that the first nonparallel example, while inelegantly worded, is grammatically correct: “cooking,” “jogging,” and “to read” are all grammatically valid conclusions to “She likes.” The second nonparallel example is not grammatically correct: “down the alley he sprinted” is not a grammatically valid conclusion to “The dog.”

  • Lacking parallelism: Mr. Killinger admires people with integrity and who have character.
  • Parallel: Mr. Killinger admires people with integrity and character.
  • Parallel: Mr. Killinger admires people who have integrity and character.

In rhetoric

Parallelism is often used as a rhetorical device.

Examples:

  • The inherent vice of capitalism is the unequal sharing of blessing; the inherent virtue of socialism is the equal sharing of miseries.” —
  • “Let every nation know, whether it wishes us well or ill, that we shall pay any price, bear any burden, meet any hardship, support any friend, oppose any foe to assure the survival and the success of liberty.” —
  • “…and that government of the people, by the people, for the people, shall not perish from the earth.”
  • We have petitioned and our petitions have been scorned. We have entreated and our entreaties have been disregarded. We have begged and they have mocked when our calamity came. We beg no longer. We entreat no more. We petition no more. We defy them.”

exercise:

2. you can have tea, or you can have coffe…

answer: you can have both tea and coffe

10. we can fix dinner for them here or we can take them to a rastaurant..

answer: we can fix dinner for them both here and to a restaurant

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

noun clause

Noun Clause adalah Clause yang digunakan sebagai pengganti noun atau berfungsi sebagai noun (kata benda). Selain Noun Clause ini, sebenarnya masih ada clause lainnya seperti Adverb Clause dan Adjective Clause. Untuk mendalami penjelasan mengenai Noun Clause, silahkan perhatikan penjelasan di bawah ini:

Menurut jenis kalimat asalnya, Noun Clause dapat diklasifikasikan menjadi 4 macam, yaitu:
Statement (pernyataan)
Question (pertanyaan)
Request (permintaan)
Exclamation (seruan).
Penjelasan:
1. Statement

a. Conjunction yang dipakai adalah: “that”

b. Fungsi Klausa ini adalah sebagai:

1) Subjek Kalimat
Kangaroo lives in Australia (statement)
That Kangaroo lives is Australia is well known to all (Noun Clause)
2) Subjek Kalimat setelah “It”
It is well known to all that Kangaroo lives in Australia
3) Objek Pelengkap
My conclusion is that Kangaroo lives in Australia
4) Objek Kata Kerja
All people understand well that Kangaroo lives in Australia
5) Apositif
My conclusion that Kangaroo lives is Australia is correct.
Contoh:
2.
2. Question

A. Yes/No Question

a. Conjunction yang dipakai adalah: “whether (or not/or if)”

b. Fungsi Klausa ini adalah sebagai:

1) Subjek Kalimat
Can she drive the car? (Question)
Whether she can drive the car doesn’t concern me. (Noun Clause)
= Whether or not she can drive the car doesn’t concern me. (Noun Clause)
= Whether she can drive the car or not doesn’t concern me. (Noun Clause)
= Whether or if she can drive the car doesn’t concern me. (Noun Clause)
2) Objek Pelengkap
My question is whether she can drive the car.
3) Objek Kata Kerja
I really wonder whether she can drive the car (or not).
4) Objek Kata Depan
We discussed about whether she can drive the car.
B. Wh- Question

a. Conjunction yang dipakai adalah: “kata Tanya itu sendiri”

b. Fungsi Klausa ini adalah sebagai:

1) Subjek Kalimat
What is he doing? (Question)
What she is doing doesn’t concern me. (Noun Clause)
2) Objek Pelengkap
My question is what she is doing.
3) Objek Kata Kerja
I really wonder what she is doing.
4) Objek Kata Depan
We discussed about what she is doing.
Catatan:

Posisi kembali normal, tidak seperti posisi sebuah pertanyaan normal.
Contoh.

Exercise:
2.does bob live in apartement? I don’t know
Does bob live in apartement? I don’t know if bob lived in appartement
10. how much does this book cost? Could you please tell me
How much does this book cost? Could you please tell me what the price of this book

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

introgative sentece

Interogative sentece
1. Yes/no question
•Short-answer question (yes or no answer)
Pertanyaan yang jawabanya pendek (yes atau no)
•Kalimat tanya yang menggunakan awalan to be atau auxiliary
•Tobe:
is, am, are, was, were
•Auxiliary:
do, does, did, has, have, had
•Auxiliary-modal:
can, will, shall, may, could, would, should, might
Contoh Yes/No Question
1.Verba: Do / does + S + V + O/C + ?
2.Nomina: Tobe + S + C + ?
•Do you swim in the pool?
•Does Mr. andi teach Biology?
•Are they Elementary Teachers?
•Is it a dog?
•Is that a bird?
•Is that cat cute?
Yes/no question
Is this haris’s book?
Yes it is /
no it isn’t.
Is haris’s going to Europe?
Yes he is /
no he isn’t
Are you students?
Yes we are /
no we aren’t.
Do you drink milk?
Yes I do /
no I don’t.
Have you been to Japan?
Yes I have /
no I haven’t
2. Information
Wh-question
•Complete answer question/long answer question
•Pertanyaan yang jawabanya berupa klausa (Subject-predicator) atau jawaban panjang.
Pertanyaan yang menggunakan awalan salah satu dari 5Wh 1 H:
what, who, why, where, when, how
Wh-Question
1.Verba: Wh + do/does + S + V + O/C + ?
2.Nomina: Wh + to be + S / C + ?
Where:
Where does obama come from?
obama comes from amerika
Who:
Who is her name?
Her name is haris
s p complement
When:
When did your parents come?
My parents came here today
Why:
Why do you love your wife?
Because she is the most beautiful girl in the world
What:
What is the title of the film?
The title of the film is amazing spiderman
How:
How are you?
I am fine

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

direct an indirect specch

2. he said “do you live in the dorm”?
he asked me, if i lived in the dorm..
10. jhon said , “did you enjoy your vacation?
jhon asked me , if i had enjoyed my vacation..

yes/no question
indirect nya menggunakan kata penghubung if/wheater
contoh:
1. “Did you eat my cake?”
She wanted to know if I ate her cake.
2. She asked him :”Do you invite me ?” (Yes/No Question)
She asked him if he invited her
3. I wanted to know : “Did she win the game yesterday ?” (Yes/No Question)
I wanted to know whether she had been the game the day before.

Information request
indirectnya menggunakan kata penghubung(where,whenwhat,who,which.
1. “Who is the winner?”
He asked me who the winner was.
2. You said to me :”You may go home now.” (Kalimat Berita)
You said to me that I might go home then
3. He told her : “You don’t know about this.” (Kalimat berita)
He told her that she did not know about that.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

KALIMAT DIRECT DAN INDIERECT

2. kalimat direct : sally said i dont like chocolate

   kalimat indirect: sally said that she didn’t like chocolate

0. kalimat direct: she said i live in seventh  avenue

    kalimat indirect : she said that she lived on seventh avenue

CONTOH PERCAKAPAN KALIMAT DIRECT

   1.A : Do you bring pencil sharpener?
      B : Yes, (I) bring. Here.
      A : I borrow for a moment. Mine is brought by my sister.
      B : Ya, just use it.
     A : How much did you buy it?
     B : Two for one thousand.

2. KEN : Oh, hey, vino! You cook, right! You’re a pretty good cook.
   VINO: I’m OK.
   KEN : OK. I want to make an omelet, so actually this is really silly, I’ve never made one before. How do you make an omelet?
   VINO: OK, Well, I can teach you how I make them, which is the same way my father and grandmother make them, which is a little special.
  KEN: OK. Yeah! Yeah!

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Perkembangan teknologi komunikasi kini sudah semakin pesat, dan kemajuan teknologi secara sadar ataupun tidak sadar telah banyak mengubah pola kehidupan masyarakat. sesuai dengan asumsi dasar dari teori technology deternimism bahwasanya bahwa pola kehidupan masyarakat manusia khususnya aspek interaksi sosial diantara mereka ditentukan oleh perkembangan dan jenis teknologi yang dikuasai masyarakat bersangkutan. Seperti yang telah diramalkan McLuhan juga pada saat awal masuknya dunia pertelevisian di Amerika, yaitu McLuhan menyatakan bahwa nantinya dunia akan menjadi satu “kampung global”, dimana produk budaya akan sama dimana saja.

Kini hal yang pernah diramalkan McLuhan tersebut menjadi kenyataan. Kampung global yang dimaksud McLuhan diatas adalah adanya penyamaan budaya melalui media massa. Seperti kita ketahui dengan adanya TV kabel ataupun TV streaming melalui internet yang bisa diakses oleh semua orang diseleruh dunia ini dapat mempermudah orang dibelahan manapun untuk mengetahui apa yang sedang menjadi topik pembicaraan utama dibelahan dunia yang lain. Dari situ juga tidak menutup kemungkinan akan adanya imitasi kebudayaan oleh seeorang saat menonton acara tv yang bukan disiarkan dari budayanya. Salah satu contohnya dengan adanya tayangan K-pop, dari mulai drama ataupun group musiknya yang kini sedang naik daun seperti boyband dan girlband ini membuat masyarakat yang menonton acara tersebut meskipun bukan orang Korea tapi akhirnya mereka mulai mengikuti gaya atau style ala-ala Korea atau yang kini sering disebut sebagai fenomena Korean wave dan hal itupun terjadi di Indonesia. Bisa kita lihat sekarang dengan menjamurnya jumlah boyband dan girlband yang ada di Indonesia yang mengadopsi style ala Korea. Dari contoh ini kita bisa melihat meski berbeda tempat tetapi dengan adanya media massa membuat ada beberapa penyamaan budaya.

Tiga dekade setelah McLuhan menyatakan ramalannya, Manuel Castells memberikan pendapat yang berbeda, menurutnya: “bukan satu kampung global yang seragam, melainkan masyarakat dalam jaringan global yang saling terhubung, the network society”.Teknologi jaringan (network technology) makin berkembang di penghujung dekade 1990-an dengan perangkat lunak yang memungkinkan komunikasi antara komputer dengan telepon genggam. Lagi-lagi perubahan teknologi ini juga mempengaruhi pola hidup atau cara hidup manusia sesuai dengan yang dijelaskan teori technologi determinism sebelumnya. Saat ini semua informasi yang ada dari belahan dunia manapun dapat dengan mudah tersebar ke seluruh penjuru dunia dengan adanya network technology. Era digital yang menghubungkan manusia dengan sistem internet ini mebuat dunia sempit, karena dengan mudah dan cepatnya suatu informasi tersebar melalui internet. Contohnya media sosial twitter yang selalu meng-update segala informasi dalam hitungan menit ini membuat masyarakat akhirnya mulai ketergantungan untuk selalu mengecek account twitternya agar tetap up to date dalam mendapatkan informasi.

Tidak dapat kita pungkiri perubahan teknologi komunikasi ini memiliki beberapa dampak terhadap kehidupan masyarakat. Dilihat dari sudut pandang Budaya, perubahan ini memiliki beberapa dampak positif dan juga negatif. Dampak positif dari perkembangan teknologi ini adalah dengan mudahnya penyebaran informasi dari sini kita bisa belajar hal-hal positif dari budaya lain misalnya saja kebiasaan jam karet yang sering dilakukan orang Indonesia, dengan perkembangan teknologi komunikasi yang begitu pesat ini kita dapat belajar dari negara-negara maju tentang bagaimana mereka menerapkan etos kerja yang tinggi dan displin yang nantinya dapat perdampak memajukan bangsa kita sendiri.

Selain dampak positif, perkembangan teknologi komunikasi juga memiliki dampak negatif dari sudut pandang budaya. Dampak negatif itu adalah adanya penurunan rasa cita terhadap budaya sendiri, misalnya saja banyak masyarakat Indonesia sekarang yang lebih bangga berbicara menggunakan bahasa asing ketimbang menggunakan bahasa Indonesia yang sebenarnya adalah salah satu identitas bangsa. Tak sedikit juga kalangan remaja yang lebih senang belajar budaya asing seperti tarian-tarian break dance, suffle dance, dan jenis tarian asing lainnya. Tidak hanya itu saja, dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi ini apabila digunakan dengan tidak bijak juga akan mengakibatkan penurunan moral, karena seperti kita ketahui budaya timur sangat mengedepankan sopan santun dan tata krama, tetapi tidak seperti bangsa barat yang lebih mengutamakan kebebasan, hal itu membuat meningkatnya angka kehamilan yang dilakukan diluar pernikahan dan juga dengan gaya berpakaian yang kebarat-baratan dan terkesan kurang sopan untuk bangsa timur.

Pengaruh perubahan itu juga berdampak pada kehidupan sosial masyarakat. Dampak postif dari perkembangan teknologi komunikasi ini adalah kemudahan kita dalam berkomunikasi dengan kerabat yang jaraknya sangat jauh skalipun. Dengan adanya network technology membuat kita dapat mengakrabkan diri kembali dengan teman-teman lama, dan juga sanak saudara lainnya. Dengan adanya kemudahan ini tak perlu menunggu waktu yang lama untuk mengetahui kabar atau kejadian apa saja yang sedang dialami oleh saudara atau teman kita yang jauh seperti dahulu, karena harus menggunakan surat yang memerlukan waktu yang lama dalam proses pengirimannya. Tapi kini dengan menggunakan aplikasi chat, email, telephone, dan media sosial kita dapat saling bertukar informasi dalam hitungan detik. Selain itu dampak positif lainnya adalah masyarakat akan lebih mudah untuk menyebarkan kebaikan antar umat manusia, misalnya saja ada sebuah organisasi atau orang tertentu yang mengadakan penggalangan dana untuk biaya operasi seseorang yang kurang mampu melalui internet, melalui media ini seseorang atau organisasi tersebut akan dengan mudah menyebarkan informasinya yang nantinya juga akan mempermudah untuk melakukan pengumpulan donasi kepada orang yang membutuhkan tersebut. Seperti kita ketahui sekarang jaringan internet sudah begitu luas bahkan tidak hanya di daerah perkotaan saja tetapi juga di pedesaan.

Meskipun perubahan teknologi komunikasi ini membawa dampak positif kepada masyarakat dalam hal kehidupan sosial, hal ini juga menimbulkan dampak negatif. Dampak negatif dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi ini adalah semakin menurunnya kepekaan masyarakat terhadap orang-orang yang ada disekitarnya. Tak jarang kita temui sekumpulan orang yang ada di sebuah restaurant berada di meja yang sama tetapi tidak saling berbincang, mereka malah sibuk dengan smartphonenya masing-masing untuk bercengkrama dengan seseorang yang jaraknya lebih jauh dibanding teman atau keluarganya yang sedang berada di dekatnya istilah dari fenomena ini biasanya disebut dengan mendekatkan yang jauh dan menjauhkan yang dekat. Bisa dibilang generasi muda saat ini adalah generasi menunduk, seperti salah satu ungkapan yang ada di film Republik Twitter, karena setiap orang lebih asik berautis ria dengan smartphonenya dan sibuk mengurusi orang-orang yang maya dibandingkan dengan orang-orang yang benar-benar sedang berada di sekitar mereka. Hal ini selain menimbulkan dampak buruk dalam berinteraksi interpersonal secara langsung juga merusak psikologis seseorang tersebut, lama kelamaan seseorang akan sulit menjalin komunikasi dan membangun relasi dengan orang-orang disekitarnya. Bila hal tersebut tidak segera ditanggulangi akan menumbulkan dampak yang sangat buruk, yang dimana manusia lama kelamaan akan sangat individualis dan tidak akan ada lagi interaksi ataupun sosialisasi yang dilakukan di dunia nyata.

Oleh karena itu kita harus bijak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi yang  ada saat ini. Tidak perlu terlalu takut juga akan dampak-dampak negatif yang akan ditimbulkan, karena banyak juga manfaat-manfaat yang dapat kita petik dari perkembangan teknologi komunikasi ini yang dapat membantu mempermudah kita dalam menjalani aktivitas. Mungkin disini peran pemerintah sangatlah penting, sebagai lembaga yang dapat membuat peraturan yang bertujuan untuk kebaikan masyarakatnya. Selain itu peran orang tua dalam menanamkan pendidikan agama pada anak-anaknya juga termasuk hal yang penting untuk menanamkan nilai-nilai dan norma-norma mana yang baik dan tidak baik, agar pemanfaatan teknologi komunikasi itu sendiri lebih tepat sasaran.

nama : haris andrianto
kelas: 1ea28
npm : 13212320

Dipublikasi pada oleh harisandrianto | Meninggalkan komentar